Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Ketiganya tidak hadir dan dijadwal ulang", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/01/2024) pagi.
Ali menegaskan, 3 (tiga) Saksi lainnya yang juga dijadwalkan pemeriksaannya hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK. Ketiganya, yakni Hartono Laras selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Irfan Suhadi selaku Staf Group Damon Indah Berkah (DIB) dan Said Agust Putra selaku Direktur PT. Mitra Energi Persada (PT. MEP), Tbk.
Dijelaskan Ali Fikri, bahwa Tim Penyidik KPK di antaranya mendalami pengetahuan saksi Hartono Laras soal seleksi dalam proses pemilihan para vendor pekerjaan penyaluran Bansos beras tahun 2020–2021. Sedangkan saksi Irfan Suhadi didalami pengetahuannya soal dugaan aliran uang dari yang dinikmati para Tersangka.
"Said Agust Putra, saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan kepemilikan aset dari tersangka MKW dan kawan-kawan", jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, untuk saksi Adhy Karyono sendiri, pada Senin 10 April 2023 dan Senin 22 Mei 2023 telah diperiksa Tim Penyidik KPK terkait temuan kejanggalan harta kekayaan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada September 2023, KPK mengumumkan, bahwa pemeriksaan LHKPN Adhy Karyono naik ke proses penyelidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mangkir atau tidak memenuhi jadwal panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu 10 Januari 2024.
Sedianya, Tim Penyidik KPK akan memeriksa Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemensos tahun 2020.
Selain Adhy Karyono, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan 2 (dua) orang lainnya. Keduanya, yakni Eric Khosasi selaku swasta dan Metta Ariesta Soepardi Wongkaren selaku wiraswasta.
Tim Penyidik KPK sedianya akan memeriksa ke-3 (tiga) Saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, pada Rabu (10/01/2024). Namun ke-tiga Saksi tersebut mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
"Ketiganya tidak hadir dan dijadwal ulang", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/01/2024) pagi.
Ali menegaskan, 3 (tiga) Saksi lainnya yang juga dijadwalkan pemeriksaannya hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK. Ketiganya, yakni Hartono Laras selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Irfan Suhadi selaku Staf Group Damon Indah Berkah (DIB) dan Said Agust Putra selaku Direktur PT. Mitra Energi Persada (PT. MEP), Tbk.
Dijelaskan Ali Fikri, bahwa Tim Penyidik KPK di antaranya mendalami pengetahuan saksi Hartono Laras soal seleksi dalam proses pemilihan para vendor pekerjaan penyaluran Bansos beras tahun 2020–2021. Sedangkan saksi Irfan Suhadi didalami pengetahuannya soal dugaan aliran uang dari yang dinikmati para Tersangka.
"Said Agust Putra, saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan kepemilikan aset dari tersangka MKW dan kawan-kawan", jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, untuk saksi Adhy Karyono sendiri, pada Senin 10 April 2023 dan Senin 22 Mei 2023 telah diperiksa Tim Penyidik KPK terkait temuan kejanggalan harta kekayaan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada September 2023, KPK mengumumkan, bahwa pemeriksaan LHKPN Adhy Karyono naik ke proses penyelidikan.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menahan 6 (enam) Tersangka, yakni:
1. Dirut PT. Bhanda Ghara Reksa (PT. BGR) Persero periode 2018—2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW);
2. Mantan Direktur Komersial PT. BGR Persero Budi Susanto (BS);
3. Mantan Vice President Operasional PT.BGR Persero April Churniawan (AC);
4. Direktur Utama Mitra Energi Persada/ Tim Penasihat PT. Primalayan Teknologi Persada (PT. PTP) tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW);
5. Tim Penasihat PT. PTP Roni Ramdhani (RR); dan
6. General Manager PT. Trimalayan Teknologi Persada (PT. TTP) Richard Cahyanto (RC).
Tim Penyidik KPK menduga, perbuatan para Tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 127,5 miliar.
Terhadap para Tersangka tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
Tim Penyidik KPK menduga, perbuatan para Tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 127,5 miliar.
Terhadap para Tersangka tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT: