Selasa, 09 Januari 2024

KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Di PT. Pelni TA 2015–2020

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PT. Pelni) Persero tahun anggaran (TA) 2015–2020 yang diduga merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK menduga, diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan di PT. Pelni tahun anggaran 2015–2020.

“Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (09/01/2024).

Ali belum menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan milik negara tersebut. Namun, dikatakan Ali, dugaan pembayaran asuransi yang diduga dikorupsi itu menyangkut jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal yang disebut sebagai asuransi Marine Hull.

Ali pun mengatakan, Tim Penyidik KPK menduga, diduga terjadi pembayaran fiktif jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut atau asuransi wreck removal and pollution. Tim Penyidik KPK akan mengungkap detail perbuatan para pelaku, identitas tersangka hingga pasal yang disangkakan ketika alat bukti yang dikumpulkan dinilai sudah cukup.

"Termasuk ketika upaya paksa baik penangkapan dan penahanan dilakukan. Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan selalu kami sampaikan", tandas Ali Fikri. *(HB)*