Senin, 28 Agustus 2023

KPK Periksa Kadivre Bangka Belitung Dan DKI Jakarta PT. BGR Terkait Bansos Di Kemensos

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat secara resmi mengumumkan penetapan 6 Tersangka perkara dugaan TPK penyaluran Bansos beras untuk KPM PKH di Kemensos tahun 2020–2021 dan melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka di antaranya, Rabu 23 Agustus 2023, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan manipulasi data penerima bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020–2021 untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Bangka Belitung.

Pendalaman dugaan manipulasi data penerima Bansos tersebut di antaranya dilakukan oleh Tim Penyidik KPK dengan memeriksa Kepala Divisi Regional (Kadivre) Bangka Belitung PT. Bhanda Ghara Reksa (PT. BGR) periode November 2019 – Oktober 2020 Rifki Steovani dan Kadivre DKI Jakarta periode Agustus – Desember 2020 Sigit Prabandaru. Pemeriksaan terhadap keduanya, berlangsung di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Jum'at 25 Agustus 2023.

"Kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi beras di wilayah Bangka Belitung dan DKI Jakarta disertai dugaan adanya pendataan penerima beras yang diduga dimanipulasi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/08/2023).

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 23 Agustus 2023, KPK secara resmi mengumumkan penetapan 6 (enam) Tersangka perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dan langsung melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) Tersangka di antaranya.

Adapun 6 orang yang telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) yang pernah menjabat (mantan) Direktur Utama PT. Transjakarta;
2. Direktur Komersial PT. BGR Persero periode 2018–2021 Budi Susanto (BS);
3. Vice President Operasional PT. BGR Persero periode 2018–2021 April Churniawan (AC);
4. Direktur Utama (Dirut) Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT. Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW);
5. Tim Penasihat PT. PTP Roni Ramdani (RR); dan
6. General Manager PT. PTP sekaligus Direktur PT. Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).

Tim Penyidik KPK menduga, perkara dugaan TPK penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021 di Kementerian Sosial (Kemensos), diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 127,5 miliar.

Bermula pada Agustus 2020, Kemensos bersurat pada PT. BGR untuk audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran Bansos beras di Kemensos. Adapun PT. BGR adalah dari salah-satu BUMN yang bergerak di bidang jasa logistik yang memiliki 20 kantor cabang di seluruh Indonesia.

Dalam audiensi tersebut, PT. BGR Persero diwakili Budi Santoso mempresentasikan kesiapan PT. BGR untuk mendistribusikan Bansos beras pada 19 Provinsi di Indonesia. Budi Santoso kemudian diduga memerintahkan April Churniawan untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.Tim Penyidik

KPK menduga, atas adanya informasi tersebut, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani diduga memasukkan penawaran harga menggunakan PT. Damon Indonesia Berkah (PT. DIB) Persero dan kemudian disetujui oleh Budi Santoso.

Kemensos lalu memilih PT. BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penanda-tanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyalurannya untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan nilai kontrak Rp. 326 miliar yang penanda-tanganannya dari pihak PT. BGR Persero diwakili Kuncoro.

Tim Penyidik KPK menduga, agar realisasi distribusi dapat segera dilakukan, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi Santoso diduga secara sepihak menunjuk PT. Primalayan Teknologi Persada (PT. PTP) milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi. Hal ini diduga dilakukan untuk menggantikan PT. DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.

Tim Penyidik KPK menduga, kong-kalikong 6 Tersangka tersebut sudah diatur sedemikian rupa dengan maksud agar dapat menyakinkan Kemensos terhadap PT. BGR terkalt kemampuan dari PT. PTP sebagai distributor.

Tim Penyidik menduga, dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT. BGR dengan PT. PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro. Tim Penyidik pun menduga, mereka diduga membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi Bansos beras.

Tim Penyidik menduga, pada periode September–Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT. BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp. 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT. PTP. Namun, diduga terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT. PTP dengan kembali mencantumkan backdate.

Berlanjut Kemudian, pada periode Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp. 125 miliar dari rekening PT. PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menyangka, para Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*