Jumat, 15 September 2023

KPK Tahan 2 Tersangka Bansos Beras Lagi

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan tentang upaya paksa penahanan lagi terhadap 2 Tersangka perkara dugaan TPK penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Kemensos tahun anggaran 2020 dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at 15 September 2023.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 15 September 2023,  melakukan upaya paksa penahanan lagi terhadap 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.

Upaya paksa penahanan terhadap 2 Tersangka perkara tersebut, diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Adapun 2 Tersangka perkara tersebut, yakni Direktur Komersial PT. Bhanda Ghara Reksa (PT. BGR) Persero periode tahun 2018–2021 Budi Susanto (BS) dan Vice President Operasional PT. BGR Persero periode tahun 2018–2021 April Churniawan (AC).

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan AC untuk 20 hari pertama", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (15/09/2023).

Dengan telah dilakukannya upaya paksa penahanan terhadap 2 Tersangka ini, maka masih ada 1 (satu) Tersangka perkara ini yang belum ditahan, yaitu Dirut PT. BGR Persero periode tahun 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW). KPK mengingatkan supaya Kuncoro kooperatif ketika dipanggil Tim Penyidik KPK.

"Kami ingatkan, tersangka MKW untuk hadir dalam pemeriksaan KPK", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 23 Agustus 2023, KPK secara resmi mengumumkan penetapan 6 (enam) Tersangka perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dan langsung melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) Tersangka di antaranya.

Adapun 6 orang yang telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) yang pernah menjabat (mantan) Direktur Utama PT. Transjakarta;
2. Direktur Komersial PT. BGR Persero periode 2018–2021 Budi Susanto (BS);
3. Vice President Operasional PT. BGR Persero periode 2018–2021 April Churniawan (AC);
4. Direktur Utama (Dirut) Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT. Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW);
5. Tim Penasihat PT. PTP Roni Ramdani (RR); dan
6. General Manager PT. PTP sekaligus Direktur PT. Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).

Tim Penyidik KPK menduga, perkara dugaan TPK penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021 di Kementerian Sosial (Kemensos), diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 127,5 miliar.

Bermula pada Agustus 2020, Kemensos bersurat pada PT. BGR untuk audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran Bansos beras di Kemensos. Adapun PT. BGR adalah dari salah-satu BUMN yang bergerak di bidang jasa logistik yang memiliki 20 kantor cabang di seluruh Indonesia.

Dalam audiensi tersebut, PT. BGR Persero diwakili Budi Santoso mempresentasikan kesiapan PT. BGR untuk mendistribusikan Bansos beras pada 19 Provinsi di Indonesia. Budi Santoso kemudian diduga memerintahkan April Churniawan untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.Tim Penyidik

KPK menduga, atas adanya informasi tersebut, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani diduga memasukkan penawaran harga menggunakan PT. Damon Indonesia Berkah (PT. DIB) Persero dan kemudian disetujui oleh Budi Santoso.

Kemensos lalu memilih PT. BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penanda-tanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyalurannya untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan nilai kontrak Rp. 326 miliar yang penanda-tanganannya dari pihak PT. BGR Persero diwakili Kuncoro.

Tim Penyidik KPK menduga, agar realisasi distribusi dapat segera dilakukan, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi Santoso diduga secara sepihak menunjuk PT. Primalayan Teknologi Persada (PT. PTP) milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi. Hal ini diduga dilakukan untuk menggantikan PT. DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.

Tim Penyidik KPK menduga, kong-kalikong 6 Tersangka tersebut sudah diatur sedemikian rupa dengan maksud agar dapat menyakinkan Kemensos terhadap PT. BGR terkalt kemampuan dari PT. PTP sebagai distributor.

Tim Penyidik menduga, dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT. BGR dengan PT. PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro. Tim Penyidik pun menduga, mereka diduga membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi Bansos beras.

Tim Penyidik menduga, pada periode September–Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT. BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp. 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT. PTP. Namun, diduga terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT. PTP dengan kembali mencantumkan backdate.

Berlanjut Kemudian, pada periode Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp. 125 miliar dari rekening PT. PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menyangka, para Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*