Senin, 24 Juni 2024

Kabulkan Banding Tim JPU KPK, PT DKI Jakarta Perintahkan Pengadilan Tipikor Pada PN Jakarta Pusat Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

Baca Juga


Hakim Agung Kamar Pidana MA non-aktif Gazalba Saleh dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (06/05/2024).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengabulkan upaya hukum perlawanan atau verzet yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) non-aktif Gazalba Saleh.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta di antaranya membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 juga memerintahkan agar sidang perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) non-aktif Gazalba Saleh supaya dilanjutkan.

"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut", kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jalan Cempaka Putih Jakarta Pusat, Senin (24/06/2024).

Sidang beragenda pembacaan putusan hakim tersebut dipimpin Subachran Hardi Mulyono sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Sugeng Riyono dan Anthon R. Saragih. Sedangkan Tim JPU KPK sendiri tak hadir dalam sidang pembacaan putusan perlawanan yang diajukannya tersebut. Pembacaan putusan verzet ini hanya dihadiri oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung Kamar Pidana MA non-aktif Gazalba Saleh. Sehingga, sidang perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Gazalba Saleh", kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan putusan sela di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (27/05/2024).

Majelis Hakim menyatakan, Surat Dakwaan Tim JPU KPK tidak dapat diterima. Majelis Hakim pun menyatakan, Tim JPU KPK dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Gazalba Saleh belum menerima 'Surat Perintah Penunjukan Pendelegasian' yang merupakan kewenangan dari Jaksa Agung.

"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system", ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Dalam sidang putusan sela perkara tersebut,  Majelis Hakim juga memerintahkan Tim JPU KPK membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Majelis Hakim pun menyatakan, Tim JPU KPK bisa menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan Penuntutan dan Surat Dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan", tegas Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: