Selasa, 26 Maret 2024

Terkait Gratifikasi Dan TPPU Gazalba Saleh, KPK Periksa Dua Hakim Agung MA Untuk Mendalami Putusan Perkara KM 50

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 25 Maret 2024 telah memeriksa 2 (dua) Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) atas nama Desnayeti dan Yohanes Priyana. Pemeriksaan terhadap kedua Hakim Agung MA RI tersebut, dilangsung oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Arsip MA RI.

Keduanya diperiksa sebagai Saks perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA RI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI.

"Hari Senin (25 Maret 2024), bertempat di Gedung Arsip MA RI, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi (Desnayeti dan Yohanes Priyana)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/03/2024).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap  Hakim Agung MA RI atas nama Desnayeti dan Yohanes Priyana untuk mendalami pengetahuan keduanya soal proses pengambilan putusan perkara KM 50. Yang mana, Desnayeti dan Yohanes bersama Gazalba merupakan Hakim Aung MA yang menyidangkan perkara KM 50 di tingkat kasasi yang diputus pada akhir tahun 2022.

"Kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah-satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah Tersangka GS", jelas Ali Fikri.

Ali belum menginformasikan lebih detail kaitan tentang perkara KM 50 dengan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA RI dan TPPU untuk tersangka Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana.

MA tercatat menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas 2 (dua) Terdakwa perkara KM 50. Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella bebas karena dinyatakan tidak terbukti membunuh 6 anggota Laskar FPI.

Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan kedua hakim agung tersebut pada Selasa 19 Maret 2024 yang lalu. Namun, keduanya mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. Tim Penyidik KPK kemudian menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan kedua hakim agung tersebut pada Senin 25 Maret 2024.

Dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI, Tim Penyidik KPK menduga, terdapat sejumlah perkara yang diduga dikondisikan Gazalba Saleh saat mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali. Yang mana, pengondisian tersebut menguntungkan pihak berperkara.

Tim Penyidik KPK menduga, di antara sumber gratifikasi itu diduga saat Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA mengurus perkara kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Yang mana, MA menghukum Edhy dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 dua tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidananya.

Edhy juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 400 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp. 9.687.447.219,– dan US $ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Putusan MA itu lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy Prabowo dengan sanksi pidana 9 (sembilan) tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 (tiga) tahun.

Adapun putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul dengan Hakim Anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan MA itu diketok pada Senin 7 Maret 2022.

Sementara itu, selain telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA RI terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID), Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA juga ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU, Tim Penyidik KPK menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA diduga menggunakan uang hasil dari menerima gratifikasi untuk membeli secara tunai 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di salah-satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp. 7,6 miliar.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA diduga menggunakan uang hasil dari menerima gratifikasi untuk membeli secara tunai 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di kawasan Tanjung Barat Jakarta Selatan seharga Rp. 5 miliar.

Terkait perkara TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU, Tim Penyidik KPK juga menemukan penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.

Perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU ini merupakan kali kedua Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA berurusan hukum dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum oleh KPK atas perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID), Tim Penyidik KPK menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan Saksi-saksi dan pembuktian dalam persidangan, Tim JPU KPK kemudian menuntut supaya Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung memutuskan, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana di MA divonis 'tidak bersalah' dan dinyatakan bebas dari sanksi pidana, sementara 2 (dua) bawahannya divonis terbukti 'bersalah'. Atas hal itu, Tim JPU KPK kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Kasasi yang dilakukan Tim JPU KPK terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk terdakwa Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana pada MA atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA itu pun kemudian ditolak Majelis Hakim kasasi di MA.

Penolakan tersebut, menyusul keputusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Kasasi di MA pada Kamis 19 Oktober 2023 memutuskan, menolak kasasi yang diajukan tim JPU KPK atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA untuk terdakwa  Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi", tegas Ketua Majelis Kasasi MA Dwiarso Budi Santiarto sebagaimana persidangan di MA yang disiarkan secara live di YouTube MA, Kamis 19 Oktober 2023.

Atas kasasi yang teregister dengan perkara nomor: 5241 K/Pid.sus/2023 ini, Majelis Hakim Kasasi MA juga menyatakan, bahwa seluruh biaya perkara pada pengadilan tingkat kasasi dibebankan kepada negara. Selain Dwiarso Budi Santiarto, turut mengadili dalam persidangan perkara kasasi yang diajukan Tim JPU KPK tersebut, Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana sebagai Hakim Anggota.

Sementara itu, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU yang kembali menjerat Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sebagai Tersangka, pada Kamis 30 November 2023, Tim Penyidik KPK kembali menahan Gazalba Saleh sebagai Tersangka perkara tersebut.

Tim Penyidik KPK menduga, semua penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari setelah penerimaan hadiah yang dalam hal ini uang. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan oleh Gazalba Saleh dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terhadap Gazalba Saleh, disangkakan melanggar Pasal 12  lB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT: