Selasa, 26 Maret 2024

Jadi Tersangka KPK Terkait TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Ngaku Sudah Terima SPDP Januari

Baca Juga


Windy Idol saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan usai diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPPU untuk tersangka Hasbi Hasan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (26/03/2024).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Finalis Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi pemberitahuan, bahwa Windy telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, pemeriksaannya kali ini dalam kapasitas sebagai Saksi perkara tersebut.

Windy Idol dan sang kakak atas nama Rinado Septarianto terseret dalam perkara dugaan TPPU yang juga menjerat Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Windy mengaku, dirinya sudah menerima SPDP perkara tersebut pada Januari 2024 yang lalu.

"Sudah, sudah (terima SPDP). Januari ya", kata Windy Idol saat ditemui sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (26/03/2024).

Windy membantah dirinya pernah berduaan dengan Hasbi Hasan di sebuah hotel. Ia menyebut bahwa dirinya bertemu dengan Sekretaris MA non-aktif Hasbi Hasan hanya sebatas pertemuan acara dan itu tidak hanya berdua saja.

"Kalau selama perjalanan saya selalu. Saya pokoknya kalau ketemu ada acara dan enggak juga cuman berduaan aja", jelas Windy Idol.

Windy menegaskan, ia belum memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum praperadilan untuk menggugat penetapan statusnya sebagai Tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atau tidak.

Windy mengaku, ia pun belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya menjalani proses hukum sebagai Tersangka perkara tersebut. Meski demikian, penyanyi tersebut enggan menjelaskan mengenai aset-aset Hasbi Hasan yang diduga dikelolanya. Windy bahkan menyatakan bahwa tidak ada aset Hasbi Hasan yang berada pada kewenangannya.

“Enggak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana. Mohon doa saja", tandas Windy.

Sebelumnya, pada Selasa 19 Maret 2024 yang lalu, Tim Penyidik KPK juga memanggi lagi Windy Idol. Dalam agenda pemeriksaan yang sama, Tim Penyidik KPK pun juga kembali memanggil dan memeriksa Rinaldo Septariando kakak Windy Idol.

Saat itu, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Rinaldo di antaranya mendalami pengetahuannya tentang pembelian aset bernilai ekonomis oleh Hasbi Hasan.

“Dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK terkait dengan pendalaman dan penelusuran pengetahuan dari Saksi ini mengenai proses pembelian aset tersangka HH", terang Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (20/03/2024).

Selain Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol Windy, Tim Penyidik KPK juga menetapkan Rinaldo Septariando kakak Windy Idol sebahmgai Tersangka perkara dugaan TPPU yang juga menjerat Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA RI.

Dalam perkara pokoknya, Tim Penyidik KPK menduga, Hasbi Hasan diduga menerima uang Rp. 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID). Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP ID yang sedang berperkara di MA Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.

Tim Penyidik KPK menduga, dari Heryanto Tanaka, Dadan Tri Yudianto menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Dalam dakwaannya, Tim JPU KPK mendakwa Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) non-aktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp. 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diterima terdakwa Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA RI bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, Tim JPU KPK juga mendakwa, Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA RI menerima gratifikasi sebesar Rp. 630 juta. Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA RI didakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.

Dalam dakwaannya, Tim JPU KPK juga menjelaskan, salah-satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan selaku Sekretaris MARI berupa fasilitas yang di antaranya perjalanan wisata keliling Bali dengan nominal Rp. 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu dinikmati Hasbi Hasan bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada 13 Januari 2022.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut supaya Majelis Hakim memvonis Hasbi Hasan 'bersalah' dan menjatuhi sanksi pidana  13 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan serta sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3,88 miliar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, subsider (pengganti) pidana penjara 3 tahun.

Dalam Surat Tuntutan-nya, Tim JPU KPK menilai, terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) tingkat kasasi di MA.

Dalam Surat Tuntutan, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: