Senin, 24 Juni 2024

KPK Periksa 21 Saksi Perkara Gratifikasi Dan TPPU Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil

Baca Juga


Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 24 Juni 2024, memeriksa 21 (dua puluh satu) Saksi terkait dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti sebagai Tersangka.

"Hari ini (Senin 24 Juni 2024), dijadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (24/06/2024).

Adapun 21 Saksi yang diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut yang Senin (24/06/2024) ini diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Polres Kabupaten Kepulauan Meranti yakni:
1. Sumiati selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti);
2. Chrystina Lawer selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti;
3. Rinarni selaku Ibu Rumah Tangga (IRT);
4. Butet selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Kepulauan Meranti;
5. Cecep Pranata selaku Bendahara UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti;
6. Deddi Fauzan selaku Kasubbag Umum Kepegawaian dan Program Dinas LH Pemkab Kepulauan Meranti;
7. Dedi Sahrani selaku Plt. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Kepulauan Meranti;
8. Dewi Safitri selaku Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan Pemkab Kepulauan Meranti;
9. Deza Illona Ilhami selaku Bendahara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti;
10. Dharma Saputra selaku Staf Satuan Polisi PP Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti;
11. Dhedy Triwardana selaku Bendahara Dinas Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti;
12. Dian Anggarena selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Kepulauan Meranti;
13. Erick Astriadi selaku Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti;
14. Erry Yoserizal selaku Kabid Akuntansi BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti;
15. Fahrizal selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti;
16. Feri Arianto selaku Honorer Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pemkab Kepulauan Meranti;
17. Fitri Royani selaku Bendahara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti;
18. Gunawan Hadra selaku Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Kepulauan Meranti;
19. Hambali Nanda Manurung selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022;
20. Harlis Susanto selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Kepulauan Meranti; dan
21. Hasnijar selaku Bendahara Diskominfotik Pemkab Kepulauan Meranti.

Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti semula ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan anggaran jasa umroh dan pemberian suap oknum Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau. 

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kemudian memvonisnya 'bersalah' serta menjatuhkan sanksi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta serta harus membayar uang pengganti Rp. 17,8 miliar.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nurhayat di antarnya menyatakan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti melanggar Pasal 12 huruf f, juncto Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nurhayat pun menyatakan, bahwa Muhammad Adik selaku Bupati Kepulauan Meranti melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, termasuk Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan", tegas Ketua Majelis Hakim M. Arif Nurhayat, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, majelis menghukum Adil untuk membayar denda Rp. 17,8 miliar. Apabila denda tak dibayar, semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau dipenjara selama 3 tahun.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar. Apabila tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang", tandas hakim. *(HB)*


BERITA TERKAIT:
> Terjaring Tangkap Tangan KPK, Bupati Meranti Pernah Viral Protes Penerimaan DBH Minyak