Tim Penyidik KPK menduga, Hasto diduga berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR-RI melalui PAW. Dalam upayanya itu, Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar Caleg yang seharusnya masuk ke DPR-RI melalui PAW atas nama Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)", papar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Tim Penyidik KPK juga menduga, Hasto diduga melakukan suap ke Wahyu Setiawan yang merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU. Hasto pun diduga mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah) yang sudah lebih dulu menjadi Tersangka suap ke Wahyu Setiawan.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI-Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK", ujar Setyo Budiyanto
Berdasarkan bukti yang dinilai cukup hingga pada suatu kesimpulan, Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut. "Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)", tegasnya.
Setyo Budiyanto menerangkan, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-Perjuangan diduga terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum - Republik Indonesia (KPU-RI) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih periode tahun 2019–2024.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka)? Ini, karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik. Di situlah, kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk", terang Setyo Budiyanto.
Meski secara resmi telah diumumkan penetapannya sebagai Tersangka, namun Hasto Kristiyanto belum ditahan. Setyo meminta agar publik menunggu Tim Penyidik KPK bekerja hingga nantinya melakukan proses hukum tersebut.
"Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada", tandas Setyo Budiyanto.
Sementara itu pula, Wahyu Setiawan telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 dan pada Juni 2021, Wahyu Setiawan dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Wahyu Setiawan yang notabene adalah Anggota KPU-RI periode tahun 2017–2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 06 Oktober 2023. Ada 2 (dua) orang lain yang juga diproses hukum dalam perkara tersebut. Keduanya merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan atas nama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful Bahri divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Pada Kamis 02 Juli 2020, Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan Agustiani divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Pada Kamis 02 Juli 2020, Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan Agustiani divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangka Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi. Hasto juga dijerat sebagai Tersangka tindak pidana perintangan penyidikan. *(HB)*