Jumat, 03 Januari 2025

KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Perkara Harun Masiku

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 03 Januari 2025, telah memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Ronny Franky Sompie (RFS) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019–2024.

Dalam pemeriksaan perkara dugaan TPK yang menjerat Harun Masiku juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto (HK) hingga menjadikannya sebagai Tersangka perkara tersebut, Ronny Frangky Sompie di antaranya didalami pengetahuannya tentang data perlintasan buronan KPK Harun Masiku (HM). Pemeriksaan dilangsungkan Tim Penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Penyidik mendalami tentunya perihal pengetahuan yang bersangkutan terkait data perlintasan saudara HM dan seputar tugas-tugas beliau sebagai Dirjen Imigrasi pada saat itu", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (03/01/2025).

Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ronny Sompie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku, Hasto Kristiyanto (HK) dan Donny Tri Istiqomah (DTI).

Dijelaskan Tessa Mahardhika pula, bahwa Ronny Sompie diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi penyidikan perkara ketiga Tersangka tersebut. Saat ini, Tim Penyidik KPK akan terus menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan semua pihak yang diduga mempunyai informasi terkait perkara ini.

"Penyidik saat ini masih mendalami seluruh kesaksian dan memanggil saksi-saksi yang memang memiliki informasi atau pengetahuan, baik itu terkait keberadaan saudara HM maupun terkait perkara itu sendiri. Dalam hal ini, suap ke saudara Wahyu (Wahyu Setiawan)", jelas Tessa Mahardhika.

Terpisah, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Frangky Sompie mengaku kepada sejumlah wartawan mengaku, bahwa dirinya dimintai keterangan oleh Tim Penyidik KPK, di antaranya soal perlintasan buronan perkara korupsi dengan tersangka Harun Masiku (HM).

“Pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung-jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, saat di mana tanggal 6 Januari 2020 itu Harun Masiku melintas ke luar negeri dan juga tanggal 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia", kata.Dirjen Imigrasi Ronny Frangky Sompie, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavlinv 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (03/01/2025).

Ronny menerangkan, bahwa oleh Tim Penyidik KPK, dirinya disodori  22 pertanyaan seputar perkara suap Harun Masiku. Ronny tidak menjelaskan lebih detail soal apa saja yang ditanyakan oleh Tim Penyidik terhadap dirinya.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (24/12/2024) lalu, Tim Penyidik KPK menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru sebagai rangkaian penyidikan perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024. Keduanya, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Pengumuman penetapan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Dalam konferensi, Ketua KPK Setyo Budiyanto  di antaranya juga menyampaikan, bahwa tersangka HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan diduga mengatur dan mengendalikan tersangka DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI periode 2019–2024 terpilih PAW dari Dapil I Sumsel.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pun menyampaikan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, tersangka HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan juga diduga mengatur dan mengendalikan tersangka DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI-Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR-RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel", ujar Setyo Budiyanto.

Dalam perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, mantan Caleg PDI-Perjuangan Harun Masiku telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka.

Namun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK, hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Penetapan status hukum Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Adapun ekspose atau gelar perkara terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut, dilakukan KPK pada Jum'at 20 Desember 2024.

Dalam perkara ini, sejak Januari 2020, Hasto Kristiyanto sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi. Hasto juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta. Hasto terakhir kali diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut pada Juni 2024.

Sementara itu, Harun Masiku yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari PDI-Perjuangan yang lebih dulu ditetapkan sebagai salah-satu Tersangka perkara tersebut sudah buron selama sekitar 5 (lima) tahun.

Tim Penyidik KPK menduga, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos menjadi Anggota DPR-RI tetapi meninggal dunia.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp. 850 juta sebagai suap untuk bisa menjadi Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 Pengganti Antar Waktu (PAW).

Setyo Budiyanto kemudian memaparkan, bahwa perkara tersebut bermula saat Hasto Kristiyanto menempatkan Harun Masiku di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019–2024.

Tim Penyidik KPK menduga, Hasto diduga berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR-RI melalui PAW. Dalam upayanya itu, Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar Caleg yang seharusnya masuk ke DPR-RI melalui PAW atas nama Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)", papar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Tim Penyidik KPK juga menduga, Hasto diduga melakukan suap ke Wahyu Setiawan yang merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU. Hasto pun diduga mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah) yang sudah lebih dulu menjadi Tersangka suap ke Wahyu Setiawan.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI-Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK", ujar Setyo Budiyanto 

Berdasarkan bukti yang dinilai cukup hingga pada suatu kesimpulan, Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut. "Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)", tegasnya.

Setyo Budiyanto menerangkan, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-Perjuangan diduga terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum - Republik Indonesia (KPU-RI) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih periode tahun 2019–2024.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka)? Ini, karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik. Di situlah, kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk", terang Setyo Budiyanto.

Meski secara resmi telah diumumkan penetapannya sebagai Tersangka, namun Hasto Kristiyanto belum ditahan. Setyo meminta agar publik menunggu Tim Penyidik KPK bekerja hingga nantinya melakukan proses hukum tersebut.

"Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada", tandas Setyo Budiyanto.

Sementara itu, Wahyu Setiawan telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 dan pada Juni 2021, Wahyu Setiawan dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Wahyu Setiawan yang notabene adalah Anggota KPU-RI periode tahun 2017–2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 06 Oktober 2023. Ada 2 (dua) orang lain yang juga diproses hukum dalam perkara tersebut. Keduanya merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan atas nama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful Bahri divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.

Pada Kamis 02 Juli 2020, Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan Agustiani divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangka Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi. Hasto juga dijerat sebagai Tersangka tindak pidana perintangan penyidikan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: