Rabu, 08 Januari 2025

KPK Panggil Saeful Bahri Terkait Perkara Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 08 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Kader Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Saeful Bahri. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Sedianya, Tim Penyidik KPK menjadwal pemeriksaan Saeful Bahri sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024 dan tindak pidana perintangan penyidikan perkara tersebut yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

Selain Kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan penyidik KPK atas nama Ronald Paul Sinyal.

"Hari ini, Rabu (08/01/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (08/01/2025).

Tessa menerangkan, Saeful Bahri yang merupakan mantan Terpidana perkara TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024 tersebut belum hadir di Gedung Merah Putih KPK hingga saat ini.

Adapun saksi mantan penyidik KPK atas nama Ronald Paul Sinyal yang sempat bertugas di KPK dan menangani perkara buron Harun Masiku pada 2020 silam, dikonfirmasi telah hadir dan telah diperiksa. Namun, Tessa enggan menginformasikan materi pemeriksaan yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap Ronald yang diberhentikan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021 silam.

Dalam perkara yang sama, selain Saeful Bahri dan Ronald Paul Sinyal, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggilan 2 (dua) Saksi lainnya. Keduanya, yakni Kasubag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU RI 2019 atas nama Bagus Makkawaru dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas 2019–2024 Agus Mariyanto.

Sejauh ini, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan penyidikan perkara TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024 yang menjerat Komisioner KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, Harun Masiku juga Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hingga saat ini, Tim Penyidik KPK masih terus memburu Harun Masiku sejak 08 Januari 2020 silam. Terbaru, Tim KPK menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru perkara tersebut. Keduanya, yakni Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Hasto Kristiyanto tidak hanya ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024, tetapi juga ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan perintangan penyidikan perkara tersebut.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, pada Selasa (07/01/2025) siang Tim Penyidik KPK  telah melakukan penggeledahan rumah kediaman Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto yang berlokasi di kawasan kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dan kemudian menggeledah rumah kediaman Hasto Kristiyanto yang berlokasi di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (07/01/2025) malam. *(HB)*


BERITA TERKAIT:
.