Rabu, 08 Januari 2025

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Terkait Perkara Dana Hibah Pokir Untuk Pokmas

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 08 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) Anwar Sadad sebagai Sakai perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan dana hibah proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jatim untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2021–2022.

“Hari ini, Rabu (08/01/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi AS (Anwar Sadad) Anggota DPR-RI/ Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025). 

Selain itu, lanjut Tessa, Tim Penyidik KPK juga memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Achmad Iskandar serta 2 (dua) pihak swasta atas nama Achmad Hadi Fauzan dan Kris Susmantoro. Namun, Tessa tidak menginformasikan materi perkara yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari para Saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4", jelas Tessa Mahardhika.

Dalam perkara ini, pada Jum'at 12 Juli 2024, KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menetapkan 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru. Penetapan 21 Tersangka Baru itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Dkk. yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengasilan Negeri (PN) Surabaya.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, bahwa terkait penetapan 21 Tersangka Baru perkara tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 05 Juli 2024.

"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 Tersangka, yaitu 4 (empat) Tersangka Penerima Suap, 17 (tujuh belas) lainnya sebagai Tersangka Pemberi Suap", jelas Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).

Tessa menerangkan, 3 (tiga) dari 4 (empat) Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 1 (satu) Tersangka lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 (tujuh belas) Tersangka Pemberi Suap, ada 15 (lima belas) di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan sementara 2 (dua) orang lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup", terang Tessa Mahardhika.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa cegah-tangkal (Cekal) terhadap 21 (dua puluh satu) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Upaya Cekal tersebut berlaku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK.

"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri Untuk dan Atas Nama 21 orang", ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).

Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut bertujuan agar para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dimaksud tetap berada di Indonesia ketika Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka melalui pemeriksaan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022", jelas Tessa Mahardhika.

Berikut daftar nama 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan dana hibah Bansos Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019–2022:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim);
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim);
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim);
4. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim);
5. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta);
6. Jodi Pradana Putra (Swasta);
7. Hasanuddin (Swasta);
8. Sukar (Kepala Desa);
9. A Royan (Swasta);
10. Wawan Kritiawan (Swasta);
11. Ahmad Jailani (Swasta);
12. Mashudi (Swasta);
13. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang);
14. Ahmad Affandy (Swasta);
15. Ahmad Heriyadi (Swasta);
16. Achmad Yahya M (Guru);
17. RA Wahid Ruslan (Swasta);
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang);
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo); dan
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo.

Sebelumnya pula, Tessa menyampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 untuk Pokmas, yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan (Dkk.).

Seiring dengan terbitnya Sprindik itu, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru perkara tersebut. Penetapan 21 Tersangka Baru tersebut, merupakan pengembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan.

"Kami sampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022", jelas Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).

Tessa menegaskan, dari total 21 orang yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, 4 (empat) orang ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap dan 17 (tujuh belas) orang ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Ditegaskan Tessa Mahardhika pula, bahwa 4 Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 Tersangka Pemberi Suap itu, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Hanya saja, identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik secara resmi dalam konferensi pers ketika penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap para Tersangka.  *(HB)*


BERITA TERKAIT: