Rabu, 08 Januari 2025

KPK Tahan Mantan Dirut PT. Taspen Antonius Kosasih Terkait Perkara Investasi Fiktif

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers penahanan Dirut PT. Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, di ruang konferensi pers Gedung Merah Pitih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu 08 Januari 2025 malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 08 Januari 2025, menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih setelah sebelumnya menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun 2019.

Penahanan mantan Dirut PT. Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih itu, diumumkan KPK secara resmi kepada publik melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan menghadirkan Tersangka.

Rabu (08/01/2025) malam sekitar pukul 20.32 WIB, mantan Dirut PT. Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih tampak turun dari ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK diarahkan sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers telah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol. 

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Dirut PT. Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun 2019.

"Hari ini Rabu (08/01/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. AK, Direktur Investasi PT. Taspen (Persero)", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu(08/01/2025).

Dalam perkara yang sama, selain Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, hari ini, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemnqggilan dan pemeriksaan 3 (tiga) orang lain. Ketiganya, adalah Henky Koestanto (HK) selaku wiraswasta/ Direktur PT. TPS Food Tbk. tahun 2018–2020; Anthony LP Hutapea (AH) selaku advokat dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Dirut PT. Insight Investments Management (PT. IIM) tahun 2016 sampai Maret 2024.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK saat ini tengah menangani perkara dugaan TPK investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Dalam perkara tersebut, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah ditetapkan sebagai Tersangka. *(HB)*


BERITA TERKAIT: