Baca Juga
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 28 November 2024, kembali memeriksa 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) investasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) tahun 2019.
"Saksi hadir semua, materinya aliran uang hasil investasi PT Taspen", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Tessa tidak menyebut detail identitas kedua Saksi itu. Berdasarkan informasi lain dari dalam, kedua Saksi dimaksud ialah Direktur PT. Insight Investment Management (PT. IIM) Thomas Harmanto dan Senior Vice President Analisis Investasi PT. Taspen (Persero) 2021–2023 Jusmaidi Indra.
Sebagaimana diketahui, Sebelumnya, pada Jum'at 08 Maret 2024, KPK mengumumkan bahwa Tim PenyIdik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK bermodus investasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) tahun 2019 dan penempatan dana investasi sebesar Rp. 1 triliun yang dikelola PT. Insight Investment Management (PT. IIM).
Penyidikan perkara tersebut, menindak-lanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024.
Tim Penyidik KPK menduga, perkara dugaan TPK bermodus investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun 2019 dan penempatan dana investasi sebesar Rp. 1 triliun yang dikelola PT. Insight Investment Management (PT. IIM) tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Seiring dengan dimulainya penyidikan dalam penanganan perkara tersebut, Tim penyidik KPK pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, detail identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik ketika proses penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan para Tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberlakukan pencegahan dan penangkalan (pencekalan) bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang penyelenggara negara dan 1 (satu) orang lainnya dari pihak swasta.
Sebelumnya, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 7 (tujuh) lokasi. Yakni, 5 (lima) lokasi yang digeledah pada Kamis 07 Maret 2024, meliputi:
• 2 (dua) rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur;
• 1 (satu) rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
• 1 (satu) rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan
• 1 (satu) unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan dilokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bakti diduga terkait perkara di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka.
Adapun 2 (dua) lokasi lainnya yang digeledah Tim Penyidik KPK pada Jum'at 26 April 2024, yakni:
Dari penggeledahan dilokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bakti diduga terkait perkara di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka.
Adapun 2 (dua) lokasi lainnya yang digeledah Tim Penyidik KPK pada Jum'at 26 April 2024, yakni:
• Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan
• Kantor PT. Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
*(HB)*
BERITA TERKAIT: