Jumat, 02 Agustus 2024

KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Terkait Perkara Investasi Fiktif Di PT. Taspen

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 31 Juli 2024, menggeledah kantor perusahaan sekuritas yang berada di kawasan Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) bermodus investasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) tahun 2019 yang dikelola PT. Insight Investment Management (PT. IIM).

"Pada Rabu (31/07/2024), dua hari yang lalu, Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di salah-satu kantor sekuritas di daerah Jakarta Pusat", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat (02/08/2024).

Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK saat ini sedang menganalisis berbagai alat bukti yang disita dari hasil penggeledahan tersebut, kemudian akan dikonfirmasi ke para Saksi terkait dan Tersangka untuk disertakan dalam berkas perkara.

"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi, investasi PT. Taspen", jelas Tessa Mahardhika.

Sebelumnya, pada Jum'at  08 Maret 2024, KPK mengumumkan bahwa Tim PenyIdik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK bermodus investasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) tahun 2019 dan penempatan dana investasi sebesar Rp. 1 triliun yang dikelola PT. Insight Investment Management (PT. IIM).

Tim Penyidik KPK menduga, perkara dugaan TPK bermodus investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun 2019 dan penempatan dana investasi sebesar Rp. 1 triliun yang dikelola PT. Insight Investment Management (PT. IIM) tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Seiring dengan dimulainya penyidikan dalam penanganan perkara tersebut, Tim penyidik KPK pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, detail identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik ketika proses penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan para Tersangka.

Meski demikian, KPK menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberlakukan pencegahan dan penangkalan (pencekalan) bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang penyelenggara negara dan 1 (satu) orang lainnya dari pihak swasta.

Sebelumnya, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 7 (tujuh) lokasi. Yakni, 5 (lima) lokasi yang digeledah pada Kamis 07 Maret 2024, meliputi:
• 2 (dua) rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur;
• 1 (satu) rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
• 1 (satu) rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan
• 1 (satu) unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan dilokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bakti diduga terkait perkara di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka.

Adapun 2 (dua) lokasi lainnya yang digeledah Tim Penyidik KPK pada Jum'at 26 April 2024, yakni:
• Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan
• Kantor PT. Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
*(HB)*


BERITA TERKAIT: