Baca Juga
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 09 September 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Jusmaidi Indra (JMDI) selaku Senior Vice President Analisis Investasi PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) periode tahun 2021–2023.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Jusmaidi Indra sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) bermodus investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun 2019 yang dikelola PT. Insight Investment Management (PT. IIM).
"Hari ini (Senin 09 September 2024), Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Saksi atas nama JMDI", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (09/09/2024).
Tessa belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jusmaidi Indra (JMDI) selaku Senior Vice President Analisis Investasi PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) periode tahun 2021–2023 tersebut.
Sebelumnya, pada Jum'at 08 Maret 2024, KPK mengumumkan bahwa Tim PenyIdik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK bermodus investasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) tahun 2019 dan penempatan dana investasi sebesar Rp. 1 triliun yang dikelola PT. Insight Investment Management (PT. IIM).
Penyidikan perkara tersebut, menindak-lanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024.
Tim Penyidik KPK menduga, perkara dugaan TPK bermodus investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun 2019 dan penempatan dana investasi sebesar Rp. 1 triliun yang dikelola PT. Insight Investment Management (PT. IIM) tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Seiring dengan dimulainya penyidikan dalam penanganan perkara tersebut, Tim penyidik KPK pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, detail identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik ketika proses penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan para Tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberlakukan pencegahan dan penangkalan (pencekalan) bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang penyelenggara negara dan 1 (satu) orang lainnya dari pihak swasta.
Sebelumnya, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 7 (tujuh) lokasi. Yakni, 5 (lima) lokasi yang digeledah pada Kamis 07 Maret 2024, meliputi:
• 2 (dua) rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur;
• 1 (satu) rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
• 1 (satu) rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan
• 1 (satu) unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan dilokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bakti diduga terkait perkara di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka.
Adapun 2 (dua) lokasi lainnya yang digeledah Tim Penyidik KPK pada Jum'at 26 April 2024, yakni:
Dari penggeledahan dilokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bakti diduga terkait perkara di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka.
Adapun 2 (dua) lokasi lainnya yang digeledah Tim Penyidik KPK pada Jum'at 26 April 2024, yakni:
• Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan
• Kantor PT. Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
*(HB)*
BERITA TERKAIT: