Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 09 September 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap Yoory Corneles alis Yoory C. Pinontoan (YCP) mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya (Dirut PSJ) (periode tahun 2016—2021) dan Chief Operating Officer PT. Nusa Kirana Real Estate (PT. NKRE) David Gamal Nasser Akilie (DGNA).
Keduanya diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan, untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 400 miliar.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang kronologis pengadaan lahan tahan di Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara, untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya.
“Keduanya didalami terkait kronologis pengadaan lahan di Rorotan", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (10/09/2024).
Terkait perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 400 miliar itu, Tim Penyidik KPK telah mendalami penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Pendalaman itu dilakukan Tim Penyidik KPK di antaranya ketika memeriksa 3 (tiga) Saksi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa (03/09/2024) lalu.
"Di dalami terkait penyertaan modal ke BUMD", kata Tessa Mahardhika, Selasa (03/09/2024).
Berdasarkan informasi dari sumber dalam, ketiga Saksi itu ialah Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Mohamad Wahyudi Hidayat, Widyaiswara DKI Jakarta Yurianto dan Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani.
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah mendalami kerja-sama antara PT. Totalindo Eka Persada dan BUMD Sarana Saya. Hal itu didalami Tim Penyidik KPK di antaranya melalui pemeriksaan saksi Ahmad Nazir selaku Finance Manager PT. Totalindo Eka Persada.
Tim Penyidik KPK juga telah mendalami penilaian harga lahan tanah Rorotan dari saksi Ucu Samsul Arifin, Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi & Rekan.
Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 11 (sebelas) orang selama 6 (enam) bulan yang berlaku sejak 12 Juni 2024 dan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan penyidikan. Satu orang di antaranya, merupakan warga negara asing (WNA).
Anggota Tim Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa para pihak yang dicegah tersebut, yakni 2 (dua) manajer PT. CIP dan PT. KI yang berinisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT dan advokat berinisial SSG. Lalu, ada 6 (enam) pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS dan M.
Perkara tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara pengadaan tanah di Pulogebang yang menjerat Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016–2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan (Dkk.).
Atas perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemudian memvonis Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya 'bersalah' serta menjatuhkan sanksi pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Yoory Corneles Pinontoan saat ini juga masih menjalani persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Pulogebang.
Selain Yoory, ada pihak lain yang juga diduga terlibat dalam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang. Mereka, yakni Tommy Adrian selaku Diretur PT. Adonara Propertindo (PT. AP) dan Anja Runtunewe selaku Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo.
Berikutnya, yakni Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar serta menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai Tersangka korporasi.
Para Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 256.030.646.000,–. Tim Penyidik KPK pun menduga, Yoory diduga melakukan tindak pidana bersama-sama pemilik manfaat PT. Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp. 31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp. 224 miliar. *(HB)*
BERITA TERKAIT: