Kamis, 27 Juni 2024

KPK Periksa Zahir Ali Terkait Perkara Pengadaan Lahan Tanah Rumah DP Nol Rupiah Di Rorotan

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/06/2024) lalu, telah memeriksa pengusaha Zahir Ali sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Zahir Ali di antaranya untuk mendalami pengetahuannya soal pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp. 400 miliar.

"Jadi, orang yang dipanggil ke sini pastilah orang-orang yang memiliki kaitan dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami ingin mendapatkan informasi seperti apa", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (27/06/2024).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Zahir Ali, di antaranya untuk mendalami tugas Zahir Ali di perusahaan miliknya. Hanya saja, Tessa enggan menyebut nama perusahaan milik Zahir Ali maupun ketelibatan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Secara garis besar, pemeriksaan terkait dengan jabatan (Tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan. Itu saja", terang Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya menerangkan, Cekal bepergian ke luar negeri tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya, pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan", terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis (13/06/2024).

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan cegah tangkal (Cekal) bepergian ke luar negeri terhadap 10 (sepuluh) orang terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara.

Budi Prasetyo menjelaskan, Cekal bepergian ke luar negeri tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya, pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan", jelas Budi Prasetyo.

Adapun 10 orang yang yang di Cekal bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara tersebut, yakni:
1. ZA (swasta);
2. MA (karyawan swasta);
3. FA (wiraswasta);
4. NK (karyawan swasta);
5. DBA (Manager PT. CIP dan PT. KI);
6. PS (Manager PT. CIP dan PT. KI);
7. JBT (Notaris);
8. SSG (Advokat);
9. LS (wiraswasta); dan
10. M (wiraswasta).

Sementara itu pula, dalam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta, sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni:
1. Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya;
2. Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo; dan
3. Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT. Aldira Berkah.

Dalam proses persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya mendakwa Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya merugikan negara Rp. 152,5 miliar dalam korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Tim JPU KPK pun mendakwa, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT. Adonara Propertindo.

"Akibat perbuatan para Terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000,–", kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021) silam.

Tim JPU KPK mengungkapkan, bahwa pada November 2018, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo, bahwa PD. Sarana Jaya sedang mencari lahan tanah untuk melaksanakan program Rumah DP 0 (nol) Rupiah. Kriteria lahan tanah, di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas. Pihak Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker. Namun, akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.

Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK menyatakan, PD. Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya kemudian menyetujui dan membayar lahan tanah tersebut total Rp. 152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.

Tim JPU KPK dalam Surat Dakwaan yang dibacakan menilai, pembayaran PD. Perumda Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat, karena tidak bisa dipergunakan untuk program Rumah DP Nol Rupiah.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK menyatakan, sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya, lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembelian tersebut.

Selain itu, Tim JPU KPK pun menilai, kepemilikan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu juga tidak pernah beralih ke PD. Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 152,5 miliar.

Atas perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemudian memvonis Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya 'bersalah' serta menjatuhkan sanksi pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Yoory Corneles Pinontoan saat ini juga masih menjalani persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Pulogebang.

Selain Yoory, ada pihak lain yang juga diduga terlibat dalam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang. Mereka, yakni Tommy Adrian selaku Diretur PT. Adonara Propertindo (PT. AP) dan Anja Runtunewe selaku Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo.

Berikutnya, yakni Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar serta menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai Tersangka korporasi.

Para Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*