Jumat, 09 September 2022

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta M. Taufik Terkait Perkara Pengadaan Lahan Di Pulo Gebang

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra M. Taufik sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur. 

M. Taufik selaku Anggota DPRD DKI Jakarta didalami pengetahuannya di antaranya tentang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta terkait anggaran untuk pengadan lahan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur.

"M. Taufik hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan Saksi mengenai pembahasan anggaran di DPRD DKI di antaranya untuk pengadaan tanah yang berlokasi di Pulo Gebang", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (09/09/2022).

Ali menegaskan, saksi atas nama M. Taufik selaku Anggota DPRD DKI Jakarta diperiksa Tim Penyidik KPK pada Kamis 08 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.

Sebelunya, Ali Fikri menjelaskan, penanganan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Adapun pengadaan lahan tersebut merupakan proyek pengadaan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Sarana Jaya periode tahun 2018–2019.

"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan TPK untuk pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) tahun 2018–2019", jelas Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jum'at (15/07/2022) silam.

Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa KPK telah menetapkan Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah tersebut. Hanya saja, Ali belum memgiformasikan identitas Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan.

"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi", jelas Ali Fikri pula.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, M. Taufik menyempatkan diri memberi keterangan kepada wartawan. Ia mengaku dimintai keterangan Tim Penyidik KPK seputar anggaran pengadaan lahan tanah tersebut yang diajukan ke DPRD DKI Jakarta.

"Kita jelasin. Penganggaran itu kan usulan? Misalkan PMD, penanaman modal daerah, itu diusulkan oleh BUMD kemudian masuk ke Bappeda. Biasanya di Bappeda ada tim, baru tim masuk pengajuan ke kita, ke DPRD", terang M Taufik usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Kamis (08/09/2022).

M. Taufik menjelaskan, selain tentang penganggaran pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, ia juga dikonfirmasi soal kedekantannya dengan Yory Corneles yang dalam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Munjul Jakarta Timur telah ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka dan menjadi Terpidana.

"Ya, saya misalnya 'kenal Pak Yorry?' kenal. Kan pernah pertemuan dalam pembahasan di APBD anggaran, itu aja kok", jelas Taufik.