Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Komisaris Utama PT. Mineral Trobos (PT. MT) David Glen Oei (DGO) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) / Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.
Upaya jemput paksa terhadap Komisaris Utama PT. Mineral Trobos (PT. MT) David Glen Oei (DGO) sebagai Saksi perkara tersebut, dipertimbangkan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dengan mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
"Sedang dipertimbangkan untuk jemput paksa", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (10/09/2024).
Tessa mengungkapkan, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos (PT. MT) David Glen Oei (DGO) sudah mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK 2 (dua) kali. Secara aturan, Tim Penyidik KPK bisa melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan.
"Dua kali mangkir", ungkap Tessa Mahardhika.
Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.
Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.
Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*
BERITA TERKAIT:
> SEBELUMNYA ... >