Kamis, 04 Juli 2024

KPK Tahan Kadisdikbud Pemprov Maluku Utara Imran Jakub Terkait Perkara Jual Beli Jabatan

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (04/07/2024) sore
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara Imran Jakub (IJ), setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan yang sebelumnya telah menjerat Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara.

Penetapan IJ sebagai sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan yang sebelumnya telah menjerat AGK selaku Gubernur Maluku Utara dan penahanannya tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK hari ini, Kamis 04 Juli 2024, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Tersangka IJ selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli sampai dengan 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (04/07/2024) sore.

Asep menjelaskan, bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, Tim Penyidik KPK menemukan, sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub diduga telah memberikan uang sebesar Rp. 210 juta kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Dijelaskan Asep Guntur Rahayu pula, bahwa setelah dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub diduga kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 1,027 miliar kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara.

"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ, di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara", jelas Asep Guntur Rahayu.

Asep mengungkapkan, bahwa Imran Jakub awalnya turut ditangkap termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat Tim Satuan Tugas (Sargas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, saat itu Imran Jakub belum ditetapkan sebagai Tersangka dan tidak ditahan karena belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Namun, dari hasil pengembangan perkara dan penyidikan terhadap Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara, Tim Penyidik KPK akhirnya menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menetepkan IJ sebagai Tersangka dan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Tim Penyidik KPK menyangka IJ telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Gani Kasuba saat ini tengah menjalani persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp. 99.8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam perkara tersebut, AGK selaku Gubernur Maluku Utara menggunakan 27 rekening untuk menerima suap dan gratifikasi, baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik Terdakwa sendiri.

Dalam Surat Dakwaan, Tim JPU KPK merinci, dari Rp. 99.8 miliar uang yang diterimanya, sebesar Rp. 87 miliar diterima lewat transfer melalui berbagai rekening baik secara bertahap di 27 rekening berbeda itu.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari APBN dan Terrdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan", kata JPU KPK Rio Vernika Putra.

Selain itu, Tim JPU KPK juga mendakwa, AGK selaku Gubernur Maluku Utara diduga juga menerima suap sebesar Rp. 2,2 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya

Tim JPU KPK pun mendakwa, jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan AGK senilai Rp. 87 miliar. Tim JPU KPK juga mendakwa, AGK selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima uang secara tunai berupa dolar senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Dalam perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan 7 (tujuh) Tersangka. Berikut 7 Tersangka perkara dugaan tersebut:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba;
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin;
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail;
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan;
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim;
6. Pihak swasta, Stevi Thomas; dan 
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Dalam perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim (RI) dan Ridwan Arsan (RA) sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH) dan Daud Ismail (DI) ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, AGK, RI dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ST, AH, DI dan KW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu pula, pada Rabu 08 Mei 2024, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK (Abdul Ghani Kasuba) selaku Gubernur Maluku Utara", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (08/05/2024). *(HB)*


BERITA TERKAIT: