Rabu, 10 Juli 2024

KPK Cekal WNA Terkait Penyidikan Perkara Pengadaan Lahan Tanah Di Rorotan

Baca Juga


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Pemyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah dan tangkal (Cekal) untuk bepergian ke luar negeri terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA). Pencekalan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 400 miliar.

"Bahwa, pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap 1 (satu) orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB. Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui rilis video, Rabu (10/07/2024).

Hingga diunggahnya berita ini, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) mengenai permohonan pencekalan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pembelian lahan  di kawasan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, diduga mengabaikan proses-proses yang benar dan melibatkan pihak ketiga alias makelar.

"Dan juga hubungan antara si pembeli ini dengan si makelar, sengaja dia, nanti kami butuh tanah di sana, dia duluan. Jadi, terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal, seharusnya, si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah", jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (26/06/2024).

Dalam proses penyidikan pengembangan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memeriksa pengusaha sekaligus pembalap Zahir Ali sebagai Saksi. Putra dari Ali Idung tersebut diduga memiliki pengetahuan terkait perkara tersebut. Pemeriksaan, dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu 19 Juni 2024. 

"Kami memeriksa Saksi maupun Tersangka, siapa pun itu karena orang tersebut memiliki informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kita tangani. Jadi, orang yang dipanggil ke sini pastilah orang-orang yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami ingin mendapatkan informasi", tandas Asep.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah mencekal 10 (sepuluh) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai 12 Juni 2024. Sepuluh orang dimaksud yaitu:
1. ZA, Swasta;
2. MA, Karyawan Swasta;
3. FA, Wiraswasta;
4. NK, Karyawan Swasta;
5. DBA, Manager PT. CIP dan PT. KI;
6. PS, Manager PT. CIP dan PT. KI;
7. JBT, Notaris;
8. SSG, Advokat;
9. LS, Wiraswasta; dan
10. M, Wiraswasta.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta, sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni:
1. Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya;
2. Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo; dan
3. Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT. Aldira Berkah.

Dalam proses persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya mendakwa Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya merugikan negara Rp. 152,5 miliar dalam korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Tim JPU KPK pun mendakwa, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT. Adonara Propertindo.

"Akibat perbuatan para Terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000,–", kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021) silam.

Tim JPU KPK mengungkapkan, bahwa pada November 2018, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo, bahwa PD. Sarana Jaya sedang mencari lahan tanah untuk melaksanakan program Rumah DP 0 (nol) Rupiah. Kriteria lahan tanah, di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas. Pihak Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker. Namun, akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.

Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK menyatakan, PD. Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya kemudian menyetujui dan membayar lahan tanah tersebut total Rp. 152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.

Tim JPU KPK dalam Surat Dakwaan yang dibacakan menilai, pembayaran PD. Perumda Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat, karena tidak bisa dipergunakan untuk program Rumah DP Nol Rupiah.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK menyatakan, sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya, lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembelian tersebut.

Selain itu, Tim JPU KPK pun menilai, kepemilikan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu juga tidak pernah beralih ke PD. Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 152,5 miliar.

Atas perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemudian memvonis Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya 'bersalah' serta menjatuhkan sanksi pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Yoory Corneles Pinontoan saat ini juga masih menjalani persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Pulogebang.

Selain Yoory, ada pihak lain yang juga diduga terlibat dalam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang. Mereka, yakni Tommy Adrian selaku Diretur PT. Adonara Propertindo (PT. AP) dan Anja Runtunewe selaku Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo.

Berikutnya, yakni Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar serta menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai Tersangka korporasi.

Para Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*