Rabu, 10 Juli 2024

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Perkara TPPU Kepala Bea Dan Cukai Makassar Andhi Pramono

Baca Juga


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 10 Juli 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 7 (tujuh) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Ketujuh Saksi yang hari ini (Rabu 10 Juli 2024) dijadwal dipanggil dan diperiksa sebagai Saksi perkara tersebut merupakan pihak swasta atas nama:
1. David;
2. Harijati;
3. Boi Hwee;
4. Lie Soi Tie;
5. Tamrin;
6. Tan Tjong Hue; dan
7. Kamariah.

"Konfirmasi penyidik, (Saksi) hadir semua. Substansi pemeriksaan penyidik menggali keterangan terkait proses jual beli tanah kepada AP (Andhi Pramono) dan keluarganya", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (10/07/2024).

Dalam proses penyidikan ini, Tim Penyidik KPK telah menerima sejumlah aset bernilai ekonomis dengan nominal sekitar Rp. 76 miliar. Aset-aset dimaksud berupa lahan tanah dan kendaraan.

Sementara itu, pada Kamis 06 Juni 2024, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Andhi Pramono dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta dengan nomor: 24/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpin H. Herri Swantoro dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Fajar Sonny Sukmono.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat banding PT DKI Jakarta menilai, terdakwa Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' karena menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Andhi Pramono 'bersalah' dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi sebesar Rp. 58,9 miliar.

Gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono tersebut, disebut berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat Andhi bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp. 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 atau setara dengan Rp. 3.800.871.000,–  juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409. 000 atau setara dengan Rp. 4.886.970.000,–

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menilai mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' karena telah menerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Atas kesalahannya itu, Andhi Pramono dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sanksi pidana badan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun 3 bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono langsung menyatakan banding. Adapun Tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir. *(HB)*


BERITA TERKAIT: