Jumat, 01 Maret 2024

Pekan Depan, JPU KPK Bacakan Surat Tuntutan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Baca Juga


Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan Surat Tuntutan untuk terdakwa mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Surat Tuntutan tersebut, akan dibacakan dalam sidang beragenda Pembacaan Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Jum'at 08 Maret, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kita ketemu lagi hari Jum'at tanggal 8 Maret untuk tuntutan pidana", kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (01/03/2024).

Sementara itu, Hari ini, Jum'at 01 Maret 2024, mantan Kepada Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono telah selesai diperiksa sebagai Terdakwa perkara tersebut. Adapun hal yang paling disoroti dalam sidang kali ini adalah dugaan adanya aliran uang sebesar Rp. 20 miliar yang disetorkan secara tunai ke 8 (delapan) rekening yang terafiliasi dengan Andhi Pramono.

Hal lain yang juga menjadi sorotan dalam persidangan tersebut, yakni hubungan bisnis dengan seorang pengusaha atas nama Sia Leng Selem hingga dugaan keterlibatan istrinya merekayasa perkara ini dengan menghubungi oknum Pegawai KPK.

"Dengan demikian, pemeriksaan perkara terdakwa Andhi Pramono dinyatakan selesai. Selanjutnya, tentu sebagaimana sudah kita susun court calendar untuk sidang berikutnya tanggal 8 hari Jum'at juga. Itu Pembacaan Tuntutan ya", ujar Ketua Majelis Hakim Djumyamto.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi ini, terdakwa Andhi Pramono selaku Kepala Bea dan Cukai Makassar didakwa menerima gratifikasi total sebesar Rp. 58,9 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura.

Uang itu diterima dalam bentuk tiga mata uang yang berbeda. Yaitu mata uang rupiah sebesar Rp. 50,2 miliar, dolar Amerika sebesar US $ 264.500 atau sekitar Rp. 3,8 miliar dan dolar Singapura sebesar SGD 409 ribu atau sekitar Rp. 4,8 miliar.


Terhadap Andhi Pramono, Tim JPU KPK mendakwa, Andhi diduga telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: