Senin, 01 April 2024

Divonis Bersalah Atas Gratifikasi Dengan Sanksi 10 Tahun Penjara, Andhi Pramono Langsung Banding

Baca Juga


Salah-satu suasana persidangan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 10 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai, atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Terima kasih yang mulia, insya Allah saya akan melakukan banding", ujar mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (01/04/2024).

Sanksi pidana badan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun 3 bulan penjara. Meski demikian, Tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Selain pidana badan, Andhi Pramono juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam perkara ini, Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi dengan total Rp. 58.974.116.189,–. Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga disebut menerima gratifikasi uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp. 3.800.871.000,– juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp. 4.886.970.000,–.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: