Senin, 01 April 2024

KPK Panggil Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 01 April 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT. Hutama Karya (Persero) periode tahun 2018 – 2020 Bintang Perbowo sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).

"Hari ini (Senin 01 April 2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Bintang Perbowo", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Senin (01/04/2024).

Ali enggan menginformasikan materi yang akan didalami oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dirut PT. Hutama Karya (Persero) periode tahun 2018 – 2020 Bintang Perbowo. Hal ini, biasanya akan disampaikan ke setelah pemeriksaan selesai.

Selain Dirut PT. Hutama Karya (Persero) periode tahun 2018 – 2020 Bintang Perbowo, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi lain, yaitu Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi tahun 2018 – 2021 Moh. Rizal Sutjipto dan Komisaris Utama PT. Sanitarindo Tangsel Jaya atas nama Iskandar Zulkarnaen.

Sebelumnya, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera, pada Senin 25 Maret 2024, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di 2 (dua) kantor perusahaan konstruksi.

"Tim Penyidik pada Senin (25/03/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 (dua) lokasi, yakni kantor pusat PT. HK Persero dan dan PT. HKR (anak usaha PT. HK Persero)", terang kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024).

Ali menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Temuan dokumen tersebut, di antaranya berisi item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum", jelas Ali Fikri.

Dokumen tersebut segera dianalisis oleh Tim Penyidik KPK dan dikonfirmasi kepada para Saksi terkait dan Tersangka yang kemudian disita sebagai lampiran berkas perkara di persidangan. *(HB)*