Senin, 18 Maret 2024

KPK Sita 3 Bidang Tanah 5.911 Meter Persegi Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Andhi Pramono. Kali ini, Tim Penyidik KPK menyita 3 (tiga) bidang tanah seluas 5.911 meter persegi milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

"Tim Penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan Tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik Tersangka AP (Andhi Pramono) yang berada di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/03/2024).

"Ada tiga lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi. (Penyitaan) pelibatkan peran aktif dari tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK", tambahnya.

Andhi Pramono sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ditegaskan Ali Fikri, bahwa Tim Penyidik KPK masih terus melacak keberadaan aset Andhi Pramono yang diduga berkaitan perkara TPPU-nya.

Dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi, Andhi tengah menjalani persidangan dan dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan sanksi pidana 10 tahun 3 bulan penjara. Tim JPU KPK meyakini, Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp. 56 miliar.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi", tegas Tim JPU KPK dalam persidangan beragenda Pembacaan Surat Tuntutan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (08/03/2024).

Dalam Surat Tuntutan-nya, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap Andhi Pramono selama 10 tahun 3 bulan penjara. Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi pidana membayar denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. *(HB)*