Senin, 01 April 2024

KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim Atas Perkara Gratifikasi Andhi Pramono

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono atas perkara Tindak Pidama Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi.

"KPK memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memutus perkara terdakwa Andhi Pramono sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa dalam membuktikan dakwaannya", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan,, Senin (01/04/2024).

Ali Fikri menegaskan, putusan tersebut menunjukkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara TPK gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono mempunyai pendapat yang sama dengan KPK terkait penyitaan aset yang berasal dari hasil korupsi.

"Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi Surat Tuntutan merupakan gambaran, bahwa Majelis Hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku", tegas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa putusan Majelis Hakim tersebut, menguatkan terobosan KPK dalam menindak-lanjuti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profil dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara.

"Saat ini, Tim Jaksa masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama 7 (tujuh) hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memvonis Andhi Pramono 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun penjara.

Selain pidana badan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menjatuhi sanksi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi dengan total Rp. 58.974.116.189,–. Gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat Andhi bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp. 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 atau setara dengan Rp. 3.800.871.000,–  juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409. 000 atau setara dengan Rp. 4.886.970.000,–

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menilai mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' karena telah menerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Atas kesalahannya itu, Andhi Pramono dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sanksi pidana badan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun 3 bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono langsung menyatakan banding. Adapun Tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir. *(HB)*


BERITA TERKAIT: