Senin, 01 April 2024

KPK Sita Aset Andhi Pramono Terkait TPPU Total Senilai Rp. 76 Miliar

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Kali ini, Tim Penyidik KPK menyita aset milik Andhi Pramono berupa lahan tanah seluas 2.597 meter-persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dengan demikian, termasuk lahan tanah seluas 2.597 meter-persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tersebut, aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah disita Tim Penyidik KPK total senilai Rp. 76 miliar.

"Sejauh ini, nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp. 76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bucara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (01/04/2024).

Ali menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan serta upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang Andhi Pramono yang digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaan gratifikasinya.

"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaannya, Tim Penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa penelusuran aset milik Andhi Pramono yang diduga berasal dari perbuatan korupsi belum berhenti. Ditegaskannya pula, bahwa penyidikan perkara dugaan TPPU mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar tersebut, saat ini masih berlangsung.

"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud", tegas Ali Fikri.

Tim penyidik KPK sebelumnya telah menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono diduga terkait perkara. Pada Februari tahun ini, Tim Penyidik KPK menyita aset milik Andhi Pramono berupa lahan tanah dan bangunan yang berada di Batam.

Tim Penyidik KPK juga telah menyita 14 Rumah Toko (Ruko) milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di daerah Tanjung Pinang. Berikut aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Andhi Pramono yang disita Tim Penyidik KPK diduga terkait perkara dugaan TPPU:
Berikut daftar tanah dan bangunan serta mobil yang disita dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang diduga terkait perkara TPPU:
• Lahan tanah seluas 2.597 M² di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
• 3 bidang tanah seluas 5.911 M² di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau;
• 1 bidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam;
•1 bidang tanah dengan luas 2.231 M² di Desa Sukawengi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
•1 bidang tanah dengan luas 5.363 M² di Desa Sukawengi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
•1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 318 M² di Desa Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
•1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M² di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
•1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 1015 M² di Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
•1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 415 M² di Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta;
•1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 98 M² di Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta; dan
•1 unit mobil merk Ford warna merah.

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memvonis Andhi Pramono 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun penjara.

"Menyatakan, terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun", tegas Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Selain pidana badan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menjatuhi sanksi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi dengan total Rp. 58.974.116.189,–. Gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat Andhi bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp. 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 atau setara dengan Rp. 3.800.871.000,–  juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409. 000 atau setara dengan Rp. 4.886.970.000,–

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa Andhi Pramono. Hal yang memberatkan, kata hakim, perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi", tutur Djuyamto.

Majelis Hakim juga menilai, perbuatan Andhi Pramono telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak. Majelis Hakim pun menyebut hal lain yang memberatkan Terdakwa, yakni terdakwa Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

"Perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya", ujar Djuyamto.

Adapun hal-hal yang meringankan Terdakwa, disebut Majelis Hakim, Andhi berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum. "Keadaan meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum", tandas Djuyamto.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menilai mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' karena telah menerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Atas kesalahannya itu, Andhi Pramono dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sanksi pidana badan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun 3 bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono langsung menyatakan banding. Adapun Tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terjerat perkara TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU bermula dari mencuatnya sorotan publik karena bergaya hidup mewah. Gaya hidup mewah Andhi Pramono itu pun kemudian dipantau PPATK hingga mengantongi sejumlah informasi transaksi keuangan Andhi Pramono. *(HB)*


BERITA TERKAIT: