Baca Juga
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyampaikan, bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) batal menghadiri pemeriksaan yang rencananya akan dilangsungkan pada hari ini, Kamis 28 November 2024, di Bareskrim Polri.
Sedianya, Tim Penyidik Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri akan memeriksa Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai Tersangka perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasil Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).
"Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik, bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini", kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Ade Safri menjelaskan, selanjutnya Tim Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan konsolidasi terkait hal ini. Hanya saja, saat dikonfirmasi alasan Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan pada Kamis (28/11/2024) ini, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail.
"Untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar, penasihat hukumnya", jelas Ade Safri.
Sementara itu, Ian Iskandar selaku Kuasa Hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB tidak banyak berkomentar dan hanya menjelaskan nanti akan disampaikan ke awak media.
Sebelumnya, Ian Iskandar pada Kamis (28/11/2024) pagi sekitar pukul 10.40 WIB mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya beserta Tim-nya, namun tidak terlihat bersama Firli Bahuri.
Dikatakannya, bahwa kedatangannya adalah untuk berkoordinasi dengan penyidik. "Koordinasi", katanya saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setelah mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ian langsung menuju ke Bareskrim Polri untuk memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang telah dijadwal oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri selaku Ketua KPK disangkakan melanggar Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT: