Selasa, 26 November 2024

KPK Sita Aset 5.000 Meter Persegi Terkait Perkara Korupsi Di PT. Antam

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter-persegi yang berlokasi di wilayah Jawa Timur (Jatim) diduga terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada kerja-sama pengolahan anoda logam antara PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk. dan PT. Loco Montrado.

"Nilai estimasi penyitaan adalah Rp. 100 miliar", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Tessa menjelaskan, penyitaan aset tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK pada periode November 2024. Dijelaskannya pula, bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan TPK tersebut. Yang mana, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Adapun informasi perkembangan terbaru penyidikan tersebut adalah Tim Penyidik KPK akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Loco Montrado (PT. LM) Siman Bahar (SB). Namun, KPK belum memberikan informasi mengenai kapan yang bersangkutan akan diperiksa.

Sebagaimana diketahui, status hukum Dirut PT. Loco Montrado Siman Bahar sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kerja-sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam (Persero) Tbk. dengan PT. Loco Montrado (PT. LM) tahun 2017 telah gugur dengan dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Ditut PT. Loco Montrado Siman Bahar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilihat pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, di antara amar putusan hakim bertanggal 4 November 2021 itu mengabulkan gugatan praperadilan Dirut PT. Loco Montrado Siman Bahar dengan putusan bahwa penetapan Tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak berkekuatan hukum.

Hanya saja, dalam amar putusannya, hakim tidak meminta Tim Penyidik KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3P. Padahal di antara  petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut. Adapun gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tersebut diajukan pada Kamis 14 Oktober 2021.

Sementara itu, pada Jum'at 05 Mei 2023, Tim Penyidik KPK kembali memeriksa Direktur Utama PT. Loco Montrado Siman Bahar sebagai Saksi perkara tersebut. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, Siman Bahar selaku Direktur Utama PT. Loco Montrado didalami pengetahuannya antara lain terkait kerja-sama antara PT. Antam (Persero) Tbk. dengan perusahaan Saksi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dilakukannya kerja-sama antara PT. Antam dengan perusahaan Saksi dalam pengolahan anoda logam", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (05/05/2023).

Ali menjelaskan, selain terkait kerja-sama antara PT. Antam (Persero) Tbk. dengan PT. Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam, Tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi dugaan pertemuan antara Saksi dengan Dodi Martimbang (DM).

"Dikonfirmasi juga mengenai adanya beberapa pertemuan antara Saksi dengan tersangka DM sebelum dilakukannya kerja-sama dimaksud", jelas Ali Fikri.

Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Selasa 17 Januari 2023, KPK telah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam (Persero) Tbk. tahun 2017 sebagai Tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara itu pula, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menerangkan, akibat perbuatan Dodi Martimbang diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 100,7 miliar.
 
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kerja-sama pengolahan anoda logam antara PT. Aneka Tambang Tbk (PT. Antam Tbk) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017 tersebut terjadi, saat itu Dodi menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT. Antam Tbk.
 
Saat itu, UBPP PT. Antam Tbk. akan melaksanakan kontrak kerja-sama pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi bidang pemurnian anoda logam.
 
KPK menduga, ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penanda-tanganan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Dodi Martimbang juga diduga memilih langsung PT. Loco Montrado yang direkturnya adalah Siman Bahar untuk melakukan kerja-sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor kepada direksi PT. Antam Tbk.
 
Dodi Martimbang pun diduga tidak menggunakan hasil kajian PT. Antam yang menerangkan bahwa PT. Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk. dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Association (LBMA).
 
Yang mana, dalam isi perjanjian kerja sama antara PT. Antam Tbk. dengan PT. Loco Montrado diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja menyimpang, antara lain terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
 
KPK pun menduga, Dodi Martimbang diduga menggunakan PT. Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang. Ketika dilakukan audit internal di PT. Antam Tbk., ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT. Loco Montrado ke PT. Antam.

KPK juga menduga, perbuatan tersangka DM diduga bertentangan dengan antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT. Antam Tbk. tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
 
Dalam perkara ini, Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*