Kamis, 09 Januari 2025

Ahok Diperiksa KPK 1,5 Jam Terkait Perkara Pengadaan LNG Di PT. Pertamina

Baca Juga


Mantan Komut PT. Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat memberi keterangan kepada sejumlah awak media, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis 09 Januari 2025 siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Komisaris Utama (Komut) PT. Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Kamis 09 Januari 2025, telah memenuhi jadwal pemanggilan dan menyelesaikan pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011–2021.

Kamis (09/01/2025) siang sekitar pukul 11.20 WIB, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dan langsung bergegas menuju ke dalam gedung. Sekitar satu setengah jam kemudian atau sekitar pukul 12.45 WIB, Ahok telah menyelesaikan pemeriksaan dan  keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK.

Kepada sejumlah awak media, Ahok mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadapnya  rampung lebih cepat karena sebelumnya ia pernah diperiksa Tim Penyidik KPK.

"Ya kan kita sudah pernah diperiksa? Makanya, tadi (selesai) lebih cepat, karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja", kata mantan Komut PT. Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/01/2025).

Ahok menerangkan, dalam pemeriksaan, ia di antaranya menjelaskan awal mula ditemukannya dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011–2014.

Dijelaskan Ahok pula, bahwa kontrak pengadaan LNG di PT. Pertamina dilakukan sebelum ia menjabat sebagai Komut. Adapun dugaan korupsi mulai terendus pada Januari 2020.

"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih", jelas Ahok.

Ahok menegaskan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan, karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai Komut PT. Pertamina (Persero).

"Buat Saksi untuk perusahaan LNG Pertamina. Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu", tegas Ahok.

Sebegaimana diketahui, Tim PPenyidik KPK tengah mengembangkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Koruspi (TPK) pengadaan gas cair alam (LNG) di PT. Pertamina (Persero).

Yang mana, pada 02 Juli 2024, Tim Penyidik KPK menetapkan 2 (dua) pejabat PT. Pertamina (Persero) lainnya sebagai Tersangka perkara tersebut. Keduanya, Yakni: Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT. Pertamina tahun 2013–2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT. Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.

Dalam perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair atau LNG di PT. Pertamina (Persero) ini, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 9 (sembilan) tahun penjara. .

Majelis Hakim menilai, Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Majelis Hakim pun menilai, perbuatan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan", tegas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/06/2024).

Sementara iti, tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut agar Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi pidana terhadap mantan Dirut PT. Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan bayar denda Rp .1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut, Dirut PT. Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat

Selain itu, mantan mantan Dirut PT. Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

Kerugian negara ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. *(HB)*


BERITA TERKAIT: