Rabu, 03 Juli 2024

KPK Kembali Panggil Dahlan Iskan Terkait Perkara Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Baca Juga


Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 03 Juli 2024, kembali menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Dahlan Iskan selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/ LNG) di PT. Pertamina (Persero) tahun 2011–2014 yang telah menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero).

Selain mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan untuk Saksi lain atas nama Yudha Pandu Dewanata. Yudha pun akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/ LNG) di PT. Pertamina (Persero) tahun 2011–2014 yang telah menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero).

Tim Penyidik KPK mengagendakan akan melangsungkan pemerikasaan terhadap keduanya di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Hari ini (Rabu 03 Juli 2024), pemeriksaan Saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT. Pertamina tahun 2011–2014", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (03/07/2024).

Pemanggilan dan pemeriksaan kali ini bukan yang pertama bagi mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, pada Kamis 14 September 2023, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah memenuhi panggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dalam perkara tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, ketika itu, Dahlan Iskan mengaku tidak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair tersebut. "Tidak (tidak tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan", kata Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (14/09/2023) silam.

Kepada sejumlah wartawan, saat itu, Dahlan Iskan pun mengaku, bahwa ia diperiksa oleh Tim Penyidik KPK terkait Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) yang saat itu masih berstatus sebagai Terdakwa perkara tersebut. "(Pemeriksaan) terkait Bu Karen", ujar Dahlan Iskan.

Sementara itu, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara tersebut dan dijatuhi sanksi pidana 9 tahun penjara serta denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengaidlan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sanksi pidana yang diajatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam Surat Tuntutan, Tim JPU menuntut supaya terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) dijatuhi sanksi pidana 11 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp. 1,77 triliun.

Karen juga didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp. 1,09 miliar dan 104.016 dolar AS atau setara Rp. 1,62 miliar serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL l senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp. 1,77 triliun.

Karen pun didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis serta analisis risiko. *(HB)*


BERITA TERKAIT: