Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina (Persero) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/ LNG) di PT. Pertamina (Persero).
"Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding, dan siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan memori bandingnya", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (28/06/2024).
Tessa menjelaskan, saat ini pihaknya belum mendapat penjelasan secara detail dari Tim JPU KPK tentang alasan banding yang ditempuh tersebut. Ditegaskan Tassa, secara garis besar Tim JPU KPK mengajukan banding karena tuntutan uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Sepanjang pengetahuan kami, banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim", tegasnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Dirut PT. Pertamina (Persero) Karen Agustiawan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 9 tahun penjara serta denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, Karen Agustiawan selaku Dirut PT. Pertamina (Persero) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/ LNG) di PT. Pertamina (Persero).
Sanksi pidana tersebut lebih rendah dari Tuntutan yang diajukan Tim JPU KPK. Yang mana, dalam Surat Tuntutan, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Dirut PT. Pertamina (Persero) dengan sanksi pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT. Pertamina (Persero) tahun 2011–2014.
Tim JPU KPK pun menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana tambahan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Dirut PT. Pertamina (Persero) harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Selai itu, Tim JPU KPK juga meminta supaya Majelis Hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.
Dalam perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/ LNG) di PT. Pertamina (Persero) ini, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Dirut PT. Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp. 1,77 triliun akibat dugaan adanya tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga 2014.
Dalam perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/ LNG) di PT. Pertamina (Persero) ini, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Dirut PT. Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp. 1,77 triliun akibat dugaan adanya tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga 2014.
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Dirut PT. Pertamina (Persero) didakwa memperkaya diri sebesar Rp. 1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS (setara Rp1,62 miliar) serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL l senilai 113,84 juta dolar AS (setara Rp1,77 triliun) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Dirut PT. Pertamina (Persero) pun didakwa telah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis serta analisis risiko.
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Dirut PT. Pertamina (Persero) juga didakwa tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham sebelum penanda-tanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2 serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina periode tahun 2013–2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina periode tahun 2012–2014.
Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menanda-tangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh jajaran Direksi Pertamina menanda-tangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2. *(HB)*
BERITA TERKAIT :