Selasa, 02 Juli 2024

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Korupsi Pengadaan LNG Di Pertamina

Baca Juga


Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 (dua) 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT. Pertamina (Persero) yang sebelumnya juga telah menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK menetapkan adanya 2 Tersangka Baru perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT. Pertamina (Persero) tersebut berdasarkan pengembangan penanganan perkara tersebut.

"Benar. Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru dari unsur penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (02/07/2024).

Tessa belum menginformasikan detail inisial 2 Tersangka Baru perkara tersebut. Namun dipastikannya, KPK akan mengumumkan detail inisial 2 Tersangka Baru perkara tersebut, kontruksi perkara terkait peran 2 Tersangka Baru perkara tersebut hingga pasal yang disangkakan, ketika penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan penangkapan dan penahanan 2 Tersangka Baru perkara tersebut.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa juga menyampaikan apresiasi kepada PT. Pertamina (Persero) yang telah membantu jalannya proses penyidikan dengan memastikan saksi-saksi yang dipanggil hadir sesuai jadwal yang ditetapkan Tim Penyidik KPK

Tessa pun memastikan, Tim Penyidik KPK akan senantiasa menjalankan proses penanganan suatu perkara sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 9 tahun penjara serya denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT. Pertamina (Persero).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menegaskan, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebani biaya perkara Rp. 7.500,00 kepada Terdakwa.

"Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama", kata Ketua Majelis Hakim Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/06/2024) lalu.

Ditandaskan Maryono, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Membacakan amar putuan, Maryono menyebutkan beberapa hal yang meringankan sanksi pidana terdakwa Karen Agustiawan, sehingga lebih rendah dari Tuntutan tim Jaksa Penuntut Imum (JPU) KPK, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.

Majelis Hakim pun menyebut beberapa hal yang memberatkan sanksi pidana terdakwa Karen Agustiawan, yakni perbuatan Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.

Sementara itu, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2011 hingga 2014, sebelumnya, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim memvonis Dirut PT. Pertamina (Persero) 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana kepada Dirut PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selama 11 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain sanksi pidana utama, Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana tambahan kepada terdakwa Karen harus bayar uang pengganti sebesar Rp. 1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Tim JPU KPK pun menuntut supaya Majelis Hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut, Tim JPU KPK menyatakan banding karena selain sanksi pidana utama yang dijatuhkan kepada terdakwa Karen Agustiawan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan dan tuntutan supaya membayar uang pengganti tidak dikabulkan. *(HB)*


BERITA TERKAIT :