Jumat, 18 Oktober 2024

KPK Periksa Mantan Komisioner PT. Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 17 Oktober 2024 telah memeriksa mantan Komisioner PT. Pertamina Edy Hermantoro sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011–2021.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Tim Penyidik KPK melangsungkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner PT. Pertamina Edy Hermantoro sebagai Saksi perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Saksi didalami pengetahuannya terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10/2024).

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK tengah mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011–2021.

Pada Selasa 02 Juli 2024, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) pejabat PT. Pertamina lainnya sebagai Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT. Pertamina tahun 2013–2014 Yenni Andayani (YA) dan Direktur Gas PT. Pertamina Periode 2012–2014 Hari Karyuliarto (HK).

Sementara itu, dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 9 (sembilan) tahun penjara.

Majelis Hakim menilai, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan, Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan", ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/06/2024).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi pidana tambahan sebagaimana tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat. Karen pum diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113.839.186,60 dollar AS.

Kerugian negara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut, Tim JPU KPK menyatakan banding karena selain sanksi pidana utama yang dijatuhkan kepada terdakwa Karen Agustiawan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan dan tuntutan supaya membayar uang pengganti tidak dikabulkan.

Sementara itu pula, Tim Penyidik KPK kini tengah mendalami 4 (empat) proyek pengadaan gas alam cair {liquefied natural gas (LNG)} sebagai pengembangan dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan LNG di PT. Pertamina (Persero) tahun 2011–2014 yang sebelumnya telah menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero).

"Jadi, ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen Agustiawan)", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (04/07/2024).

Asep menerangkan, pengembangan  pengadaan LNG tersebut terkait dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. Asep belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan terjadinya pengadaan LNG maupun nilai dari 4 proyek pengadaan LNG yang dimaksud.

"Ini terkait dengan CCL yang ada di luar negeri ya", terangnya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK kini tengah mendalami 4 proyek pengadaan LNG sebagai pengembangan dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan LNG di PT. Pertamina (Persero) tahun 2011–2014 yang sebelumnya telah menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero).

Hanya saja, Tessa belum menginformasikan apakah perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

"Untuk diketahui kami juga mempelajari terkait dengan 4 (empat) pengadaan LNG lainnya yang sementara ini masih dilakukan analisa oleh teman-teman penyidik", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. *(HB)*


BERITA TERKAIT: