Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyelidik Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK dengan terlapor Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Pahala Nainggolan sedianya dipanggil pada Jum'at 18 Oktober 2024. Namun, Pahala berhalangan hadir, sehingga dijadwalkan ulang pada Senin 28 Oktober 2024.
"Penyelidik kembali telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada saudara Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara aquo, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 mendatang", kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/10/2024).
Ade Safri menjelaskan, Pahala Nainggolan sedang dalam perjalanan dinas luar negeri. Hal itu sebagaimana surat yang diterima kepolisian dari KPK RI. Surat itu ditanda-tangani Iskandar Marwanto selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum KPK RI yang berisi tentang permohonan penundaan klarifikasi Pahala Nainggolan.
"Yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas luar negeri", jelas Ade Safri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, bahwa pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto itu berlangsung sebelum resmi ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus gratifikasi. Dinyatakannya pula, bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenaran klaim yang disampaikan oleh Alexander Marwata terkait pertemuan tersebut.
"Itu pasti semua hal yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam penanganan perkara aquo di tahap penyelidikan ini sedang dicari", tegas Ade Safri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10/2024).
Ditandaskan Ade Safri, bahwa Tim Penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya saat ini masih mengumpulkan apakah adanya bukti tindak pidana yang terjadi terkait pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto yang saat ini sudah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 tahun penjara atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi Rp. 23,5 miliar.
"Dikumpulkan oleh Tim Penyelidik guna menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak", tandas Ade Safri.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, bahwa memang pernah bertemu dengan Eko Darmanto, namun pertemuan itu diketahui oleh Pimpinan KPK lain. Alex pun membantah, jika pertemuannya dengan Eko itu ada unsur kepentingan yang didapatkana.
Ditegaskan Alexander Marwata, bahwa pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto itu berlangsung sebelum resmi Eko Darmanto ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi. Ditegaskannya pula, bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan.
"Semua diskusi pimpinan, saya ada disitu. Artinya apa? Terkait pertemuan, tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan. Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya tidak kenal", tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2024).
Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu sendiri berlangsung pada pada Sabtu 09 Maret 2024. Saat itu, Eko akan ingin melaporkan dugaan korupsi. Keduanya bertemu jauh sebelum KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit sekitar bulan September 2024.
"Apa tujuannya bertemu? Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan bea cukai. Kemudian, apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? Saya sampaikan di sini, apakah Eko Darmanto juga memperoleh manfaat dari pertemuan? Saya sampaikan, yang bersangkutan juga tidak mendapatkan manfaat apapun", jelas Alexander Marwata.
Alex menadaskan, pertemuan dirinya dengan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto itu hanya berlangsung sekali saja. Selepasnya, mereka melanjutkan komunikasi melalui chat WhatsApp. Yang mana, Eko melaporkan dengan melampirkan adanya bukti-bukti dari instansi bea dan cukai yang diduga terlibat korupsi. *(HB)*
BERITA TERKAIT: