Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menindak-lanjuti Dumas tersebut, Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan puluhan Saksi, termasuk Pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI hingga Saksi Ahli. Eko Darmanto sendiri sudah 2 (dua) kali menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan Pemeriksaan Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Yang mana, Alexander Marwata akan dikonfirmasi di antaranya tentang dugaan pertemuannya dengan Eko Darmanto. Namun, Alexander Marwata meminta jadwal pemeriksaan ditunda.
"Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditanda-tangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh. Kepala Biro Hukum KPK RI, perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata", kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Ade Safri menjelaskan, Alexander Marwata meminta penundaan pemeriksaan karena sedang perjalanan dinas luar. Alexander Marwata meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa (15/10/2024) minggu depan. Selain Alexander Marwata, 1 (satu) Saksi lainnya juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan minggu depan.
"Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024", jelas Ade Safri. *(HB)*
Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 11 Oktober 2024, memanggil 1 (satu) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Satu orang Saksi dari Pegawai KPK dischedulkan permintaan keterangannya pada pukul 13.00 WIB siang ini", kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jum'at (11/10/2024).
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu 23 Maret 2024 lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (Dumas). Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK dilaporkan bertemu dengan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus sebagai pihak berperkara di KPK.
Menindak-lanjuti Dumas tersebut, Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan puluhan Saksi, termasuk Pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI hingga Saksi Ahli. Eko Darmanto sendiri sudah 2 (dua) kali menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan Pemeriksaan Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Yang mana, Alexander Marwata akan dikonfirmasi di antaranya tentang dugaan pertemuannya dengan Eko Darmanto. Namun, Alexander Marwata meminta jadwal pemeriksaan ditunda.
"Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditanda-tangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh. Kepala Biro Hukum KPK RI, perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata", kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Ade Safri menjelaskan, Alexander Marwata meminta penundaan pemeriksaan karena sedang perjalanan dinas luar. Alexander Marwata meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa (15/10/2024) minggu depan. Selain Alexander Marwata, 1 (satu) Saksi lainnya juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan minggu depan.
"Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024", jelas Ade Safri. *(HB)*
BERITA TERKAIT: