Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyelidik Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 4 (empat) Pegawai KPK sebagai Saksi pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini berstatus Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi. Salah-satu di antaranya ialah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK atas nama Isnaini.
"Empat orang Pegawai KPK lainnya telah hadir memenuhi undangan klarifikasi oleh Tim Penyelidik dan telah memberikan keterangan tambahannya pada hari Jum'at tanggal 18 Oktober 2024. Salah-satu di antaranya adalah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini", kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Ade Safri menjelaskan, saat ini sudah ada 26 (dua puluh enam) Saksi yang sudah dimintai keterangan terkait pelaporan perkara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tersebut. Polisi masih mendalami dugaan adannya tindak pidana terkait pertemuan Alexander Marwata selaku Ketua KPK dengan dan Eko Darmanto.
"Di tahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, sampai dengan saat ini, Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang", jelas Ade Safri.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (Dumas) pada 23 Maret 2024. Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK diadukan melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.
Terkait perkara ini, Eko Darmanto sendiri sudah 2 (dua) kali menjalani pemeriksaan. Sedangkan Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK sebagai Terlapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/10/2024) lalu. Yang mana, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih-kurang 9 jam itu, Alex disodori 24 pertanyaan oleh Tim Penyelidik.
Alexander Marwata menerangkan, pertemuannya dengan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto itu sebelum ada penetapan Tersangka. Diterangkannya pula, bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Penetapan Tersangka terhadap Eko Darmanto ditetapkan pada Agustus 2023.
"Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus," kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).
Alex menegaskan, bahwa pertemuannya dengan Eko tidak bisa dikaitkan dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK yang melarang Pimpinan KPK bertemu dengan pihak beperkara. Dia tetap berpandangan, bahwa tidak ada yang salah dengan pertemuan tersebut, karena belum ada penetapan Tersangka terhadap Eko Darmanto.
"Jadi, masih jauh (penetapan tersangka). Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi, itu saja. Jadi, ya kalau persoalan, wah apakah itu sudah jadi perkara? Apakah Tersangka? Itu debatable", tegas Alexander Marwata.
"Kan, biarlah nanti dari pihak penyidik ada ahli dan sebagainya. Saya kan juga berhak berpendapat? Ya namanya bertemu dengan Tersangka, itu ya ketika ada penetapan Tersangka atau Sprindik", tandasnya. *(HB)*
BERITA TERKAIT: