Rabu, 06 November 2024

KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Perkara Suap Dana Hibah Pokir Untuk Pokmas

Baca Juga


Anggota Tim Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Budi Prasetyo.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 06 November 2024, kembali menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Kusnadi sebagai Saksi perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2021–2022.

"Hari ini Rabu (06/11/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov. Jatim TA 2021– 2022", kata Anggota Tim Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (06/11/2024).

Budi menjelaskan, Tim Penyidik KPK akan melangsungkan pemeriksaan terhadap Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Perdada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Hanya saja, Budi belum menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Kusnadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KND Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2019–2024", jelas Budi Prasetyo.

Dalam perkara ini, pada Jum'at 12 Juli 2024, KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menetapkan 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru. Penetapan 21 Tersangka Baru itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Dkk. yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengasilan Negeri (PN) Surabaya.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, bahwa terkait penetapan 21 Tersangka Baru perkara tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 05 Juli 2024.

"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 Tersangka, yaitu 4 (empat) Tersangka Penerima Suap, 17 (tujuh belas) lainnya sebagai Tersangka Pemberi Suap", jelas Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).

Tessa menerangkan, 3 (tiga) dari 4 (empat) Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 1 (satu) Tersangka lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 (tujuh belas) Tersangka Pemberi Suap, ada 15 (lima belas) di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan sementara 2 (dua) orang lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup", terang Tessa Mahardhika.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa cegah-tangkal (Cekal) terhadap 21 (dua puluh satu) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Upaya Cekal tersebut berlaku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK.

"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri Untuk dan Atas Nama 21 orang", ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).

Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut bertujuan agar para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dimaksud tetap berada di Indonesia ketika Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka melalui pemeriksaan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022", jelas Tessa Mahardhika.

Berikut daftar nama 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan dana hibah Bansos Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019–2022:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim);
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim);
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim);
4. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim);
5. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta);
6. Jodi Pradana Putra (Swasta);
7. Hasanuddin (Swasta);
8. Sukar (Kepala Desa);
9. A Royan (Swasta);
10. Wawan Kritiawan (Swasta);
11. Ahmad Jailani (Swasta);
12. Mashudi (Swasta);
13. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang);
14. Ahmad Affandy (Swasta);
15. Ahmad Heriyadi (Swasta);
16. Achmad Yahya M (Guru);
17. RA Wahid Ruslan (Swasta);
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang);
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo); dan
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo.

Sebelumnya pula, Tessa menyampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 untuk Pokmas, yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan (Dkk.).

Seiring dengan terbitnya Sprindik itu, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru perkara tersebut. Penetapan 21 Tersangka Baru tersebut, merupakan pengembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan.

"Kami sampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022", jelas Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).

Tessa menegaskan, dari total 21 orang yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, 4 (empat) orang ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap dan 17 (tujuh belas) orang ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Ditegaskan Tessa Mahardhika pula, bahwa 4 Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 Tersangka Pemberi Suap itu, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Hanya saja, identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik secara resmi dalam konferensi pers ketika penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap para Tersangka.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim terjaring kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Desember 2022. Sahat Tua bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) terjaring kegiatan super-senyap tersebut saat menerima uang suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
 
Uang suap itu diterima Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah Pokir Dewan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemprov Jatim. Yang mana, sepanjang periode tahun 2020–2023, dana hibah Pokir Dewan yang berhasil dicairkan sekitar Rp. 200 miliar.

Dalam proses proses persidangan, 2 (dua) Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah divonis 'bersalah' dan disanksi pidana masing-masing 2,5 tahun penjara. Keduanya dijatuhi sanksi cukup ringan karena statusnya sebagai justice kolaborator.

Sementara itu, Rusdi yang merupakan staf ahli dari Sahat Tua P Simanjuntak dijatuhi hukuman pidana 4 (empat):tahun penjara. Rusdi merupakan Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (TPK) hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 yang lebih dulu diadili.

Sementara itu pula, dalam sidang putusan perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda Jawa Timur pada Selasa 26 September 2023, Majelis Hakim memonis Sahat Tua P. Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 'bersalah' dengan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan hukuman kurungan.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara",  kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita dalam ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Selasa (26/09/2023).
 
Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pun mewajibkan terdakwa Sahat Tua membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun", tegas Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan I Dewa Suardhita.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memutuskan, terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur melanggar Pasal 12 a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta Terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
 
"Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi", ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Selain telah menjatuhkan sanksi-sanksi tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Sahat Tua P. Simandjuntak, yakni dilarang untuk duduk dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Usai pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menawarkan kepada pihak Terdakwa maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanggapinya. Yang mana, terdakwa Sahat Tua dan Tim Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan dijatuhkan Majelis Hakim tersebut.
 
Adapun Tim JPU KPK yang dikoordinatori Arif Suhermanto langsung menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim meski lebih rendah 3 tahun dari Tuntutan Tim JPU KPK selama 12 tahun penjara.

"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia", jawab koordinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto menanggapi tawaran yang ditawarkan Majelis Hakim dalam persidangan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: