Selasa, 05 November 2024

KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

Baca Juga


Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) untuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) suap proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan yang menjerat Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalimantan Selatan.

Surat Penintah Penangkapan itu diterbitkan karena keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor masih belum diketahui. Hal ini pun terungkap dalam sidang permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Yang mana, dalam sidang tersebut yang beragenda jawaban KPK terhadap permohonan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut, KPK masih masih melakukan pencarian keberadaan Pemohon, yang dalam hal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

"Sampai saat ini Termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan Pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian", terang Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (05/11/2024).

Nia menjelaskan, Tim Penyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalimantan Selatan sebagai Tersangka perkara tersebut dengan tidak melakukan pemeriksaan. Langkah itu dimungkinkan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dilakukan secara in absentia, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon sebelum ditetapkan sebagai Tersangka", jelas Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang.

Ditegaskan Nia Siregar, penetapan Tersangka perkara tersebut terhadap Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalimatan Selatan telah didasari kecukupan 2 (dua) alat bukti yang sah. Tim Penyidik KPK, juga sudah memeriksa sejumlah orang pihak yang keterangannya terkait dengan alat bukti yang diperoleh.

"Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo", tegasnya.

Sebelumnya, dalam perkara perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 7 (tujuh) Tersangka. Ketujuh Tersangka tersebut, yakni;

Tersangka Penerima Suap:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan;
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Pemprov Kalimantan Selatan:
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Pemprov Kalsel;
4. Ahmad (AMD) selaku Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee; dan
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.

Tersangka Pemberi Suap:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta; dan
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Meski demikian, Tim Penyidik KPK menahan 6 (enam) Tersangka. Yang mana, untuk sementara ini Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor adalah satu-satunya Tersangka yang belum dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik KPK.

KPK mengumumkan telah melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan hadiah suap atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025. Terhadap 6 Tersangka perkara tersebut, Tim Pengidik KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 07 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1", terang ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (07/10/2024).

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan uang sekitar Rp. 12 miliar (Rp 12.113.160.000,–) dan USD 500 dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu 06 Oktober 2024. Uang-uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalimantan Selatan untuk memuluskan 3 (tiga) proyek di Pemprov Kalingan Selatan.

Ketiga poyek dimaksud ialah:
1. Proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT. Wiswani Kharya Mandiri (PT. WKM) dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,–;
2. Proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT. Haryadi Indonesia Utama (PT. HIU) dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,–; dan
3. Proyek pembangunan kolam renang di Kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan dengan penyedia terpilih CV. Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp. 9.178.205.930,–

Dalam perkara ini, terhadap Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD dan FEB, Tim Pengidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan terhadap YUD dan AND, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
*(HB)*