Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi AH adalah Andria Hidayati selaku Sekretaris Pokja proyek tersebut. AH juga dipanggil penyidik sebagai Saksi proyek pembangunan shelter tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Adapun pemanggilan bagi Djumali, merupakan yang ke-2 (dua) kalinya dipanggil sebagai Saksi dalam perkara tersebut. Djumali sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (06/08/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut Tim Penyidik KPK di antaranya untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan soal proses lelang dan serah terima shelter.
Sebelumnya, pada Senin 08 Juli 2024 KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan TPK proyek pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
Tessa menjelaskan, seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni 1 (satu) Tersangka merupakan penyelenggara negara dan 1 (satu) Tersangka lain dari badan usaha milik negara (BUMN).
“Terkait dengan nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", jelas Tessa Mahardhika.
“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/07/2024).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 04 Oktober 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) atas nama Djumali (DJ) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DJ dan AH", kata Anggota Tim Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (04/11/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi AH adalah Andria Hidayati selaku Sekretaris Pokja proyek tersebut. AH juga dipanggil penyidik sebagai Saksi proyek pembangunan shelter tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Adapun pemanggilan bagi Djumali, merupakan yang ke-2 (dua) kalinya dipanggil sebagai Saksi dalam perkara tersebut. Djumali sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (06/08/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut Tim Penyidik KPK di antaranya untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan soal proses lelang dan serah terima shelter.
Sebelumnya, pada Senin 08 Juli 2024 KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan TPK proyek pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami oleh satuan kerja (Satker) penataan bangunan dan lingkungan (PBL), kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
Tessa pun menerangkan, proyek pembangunan shelter atau tempat evakuasi sementara itu dilaksanakan oleh Satker PBL, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
"Untuk diketahui, Tim Penyidik KPK sejak 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/07/2024)
Tessa menjelaskan, seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni 1 (satu) Tersangka merupakan penyelenggara negara dan 1 (satu) Tersangka lain dari badan usaha milik negara (BUMN).
Meski demikian, Tessa enggan memerinci detail identitas 2 Tersangka perkara tersebut. Namun, Tessa memastikan, KPK akan mengumumkan kepada publik para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.
“Terkait dengan nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", jelas Tessa Mahardhika.
Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK menilai, perkara tersebut merupakan salah-satu perkara serius. Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah. "Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp. 19 miliar", tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun menerangkan, proyek itu dikerjakan oleh PT. Waskita Karya dan memakan dana sekitar Rp. 20 miliar. Shelter tsunami yang dibangun di Provinsi NTB itu tidak bisa digunakan sama sekali dan penyidik memperkirakan kerugian seharga proyek atau total loss.
“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/07/2024).
Ditegaskan Tessa Mahardhika, bahwa seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan adanya 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Satu merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari dari badan usaha milik negara (BUMN).
Tessa enggan menyebut identitas 2 Tersangka tersebut. Namun, dipastikannya, baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik dalam konferensi pers, ketika penyidikan dinilai cukup, seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka. *(HB)*
BERITA TERKAIT: