Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka penyidikan baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami oleh satuan kerja (Satker) penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014. Penyidikan perkara tersebut dilakukan sejak tahun 2023 lalu.
"Untuk diketahui, Tim Penyidik KPK sejak 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/07/2024)
Tessa menjelaskan, seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni 1 (satu) Tersangka merupakan penyelenggara negara dan 1 (satu) Tersangka lain dari badan usaha milik negara (BUMN).
“Terkait dengan nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", jelas Tessa Mahardhika.
Tessa menjelaskan, seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni 1 (satu) Tersangka merupakan penyelenggara negara dan 1 (satu) Tersangka lain dari badan usaha milik negara (BUMN).
Tessa enggan memerinci detail identitas 2 Tersangka perkara tersebut. Namun, Tessa memastikan, KPK akan mengumumkan kepada publik para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.
“Terkait dengan nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", jelas Tessa Mahardhika.
Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK menilai perkara tersebut merupakan salah-satu perkara serius. Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah. "Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp. 19 miliar", tegasnya. *(HB)*