Selasa, 09 Juli 2024

Hakim Belum Diganti, KPK Ajak Masyarakat Turut Awasi Sidang Perkara Gazalba Saleh

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat berperan-serta untuk turut mengawasi jalannya sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak PIdana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).

Ajakan itu sebagai respon KPK atas kembali bergulirnya sidang perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Majelis Hakim yang sama.

"Namanya juga kan permohonan, bisa diterima bisa ditolak. Kan kewenangan majelis hakim itu ada Ketua Pengadilan Negeri, kan begitu?”, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (08/07/2024).

Tentang kekhawatiran adanya konflik kepentingan di dalam persidangan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kembali meminta seluruh pihak untuk turut-serta mengawasi jalannya persidangan perkara tersebut.

"Ini persidangan terbuka untuk umum, siapa pun bisa melihat jalannya persidangan. Nanti kan masyarakat juga ikut menilai, apakah hakim itu bisa bersikap imparsial tidak memihak? Jadi, ya tolong teman-teman monitoring persidangan itu kalau majelisnya masih sama", ajak Alexander Marwata.

Sebagaimana diketahui, sidang perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dihentikan melalui putusan sela.

Atas putusan sela tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung menyatakan banding. Upaya hukum banding Tim JPU KPK tersebut dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, sehingga sidang perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dan, Gazalba Saleh kembali ditahan.

"Jadi mulai hari ini, Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi, saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya", kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, di Pengadiln Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (08/07/2024).

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan, untuk keperluan persidangan, terdakwa Gazalba Saleh ditahan selama 57 hari terhitung mulai hari ini, Senin 08 Juli 2024.

"Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan, Rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari, karena kemarin sudah terpakai 3 hari pak. 57 hari terhitung mulai 8 juli. Jadi, mulai hari ini dilaksanakan lagi Pak", ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Sementara itu, terdakwa Gazalba Saleh meminta untuk tidak ditahan. Permohonan itu disampaikan secara tertulis di persidangan oleh Tim Kuasa Hukumnya.

"Terkait hal tersebut Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar Terdakwa tidak ditahan, mengingat Terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas", kata Kuasa Hukum Gazalba Saleh.

Atas hal yang disampaikan Kuasa Hukum Gazalba Saleh itu, Majelis Hakim menjelaskan, bahwa perpanjangan penahanan terdakwa Gazalba Saleh merupakan perpanjangan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Jadi, kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi Pak, perpanjangan Ketua Pengadilan. Nanti permohonan ditujukan ke Ketua Pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini, tapi masa penahanan dari Majelis Hakim sudah lewat ya", jelas Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Meski demikian, terdakwa Gazalba Saleh kembali memohon agar permohonannya dipertimbangkan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan.

"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari Penasihat Hukum saya", ujar Gazalba Saleh.

"Ya nanti lah Pak. Ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan silakan, diajukan ke kami. Kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya", tukas Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: