Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran rekanan PT. Waskita Karya (PT. WK) dalam pengerjaan proyek shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). KPK menyebut, pendalaman dilakukan karena pengerjaan proyek tersebut diduga ada kerugian negara.
"Main project-nya dikerjakan WK. Ada subkontraktor lain, disubkontrakkan", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (13/08/2024).
Tessa enggan menegaskan, langkah menyubkontrakkan pengerjaan proyek tersebut melanggar aturan atau tidak. Namun, ditegaskannya, bahwa hal tersebut masih menjadi persoalan yang didalami Tim Penyidik KPK.
"Iya. Itu masih didalami sama penyidiknya. Apakah proses subkon itu sesuai aturan atau tidak? Nanti kita cek", tagas Tessa Mahardhika.
Ketika disinggung adanya dugaan korupsi dalam proses subkontrak pengerjaan proyek tersebut, Tessa menandaskan, bahwa pengusutan proyek shelter tsunami di NTB dikarenakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara.
"Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka. Berakibat timbulnya kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami di NTB", tandas Tessa Mahardhika.
Sebelumnya, Tessa menerangkan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami oleh satuan kerja (Satker) penataan bangunan dan lingkungan (PBL), kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
Tessa pun menerangkan, proyek pembangunan shelter atau tempat evakuasi sementara itu dilaksanakan oleh Satker PBL, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
"Untuk diketahui, Tim Penyidik KPK sejak 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/07/2024)
Tessa menjelaskan, seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni 1 (satu) Tersangka merupakan penyelenggara negara dan 1 (satu) Tersangka lain dari badan usaha milik negara (BUMN).
Meski demikian, Tessa enggan memerinci detail identitas 2 Tersangka perkara tersebut. Namun, Tessa memastikan, KPK akan mengumumkan kepada publik para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.
“Terkait dengan nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", jelas Tessa Mahardhika.
Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK menilai, perkara tersebut merupakan salah-satu perkara serius. Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah. "Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp. 19 miliar", tegasnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sejumlah shelter tsunami yang dikorupsi menjadi sia-sia. Saat ini, Tim Penyidik KPK tengah menangani dugaan TPK pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami oleh satuan kerja (Satker) penataan bangunan dan lingkungan (PBL) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014 di sejumlah tempat.
KPK baru mengumumkan, penanganan perkara dugaan TPK pembangunan shelter tsunami oleh Satker PBI di Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014, sudah di tahap penyidikan. Penyidikan perkara tersebut, dilakukan sejak tahun 2023 lalu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun mengatakan, kondisi selter yang menjadi tempat evakuasi sementara (TES) warga pesisir itu ketika terjadi tsunami itu beragam. Dari hasil pengecekan, memang kualitasnya ada yang menurun.
"Ada yang memang tidak digunakan, beberapa yang sudah kami cek, ada yang memang kualitasnya menurun. Ini sia-sia ketika terjadi (tsunami) walaupun kita berdoa tidak terjadi lagi. Ini kan antisipasi", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (10/07/2024).
Diterangkan Asep, kesimpulan mengenai kondisi bangunan sejumlah selter tsunami yang diduga dikorupsi itu menjadi sia-sia. Hal tersebut, merujuk pada hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang dihadirkan KPK. Mereka diminta menilai daya tahan selter tsunami yang seharusnya tetap kuat meski diguncang gempa bumi dan dihantam ombak besar.
"Itu, saat ini salah-satu yang dilakukan pengecekan oleh ahli konstruksi", jelas Asep.
Dijelaskan Asep pula, bahwa proyek pembangunan selter tsunami ini dilakukan di sejumlah pesisir yang masuk kawasan ring of fire atau cincin api. Daerah di kawasan cincin api ini sering mengalami gempa bumi hingga erupsi gunung berapi, terutama di wilayah pantai selatan Jawa.
Selain di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), shelter tsunami yang dibangun oleh Satker PBL pada Kementerian PUPR tahun 2014 juga ada di sejumlah tempat. Selter tsunami lainnya yang juga dibangun, di antaranya terdapat di Banten, Bengkulu, NTB, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bali.
"Jadi kalau ada tsunami seperti ini bisa digunakan untuk berlindung. Meski kita berharap bencana itu tidak terjadi", tandas Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, Tim Penyidik KPK tengah menyidik perkara dugaan TPK pembangunan shelter tsunami oleh Satker PBL di Provinsi NTB pada Kementerian PUPR tahun 2014.
KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara dugaan korupsi pada perkara tersebut dan menetapkan 2 (dua) Tersangka sejak 2023. Satu dari mereka merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar lebih kurang Rp 19 miliar", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin (08/07/2024). *(HB)*
BERITA TERKAIT: