Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK", tegas Tessa Mahardhika.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mempersilahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto (HK) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (10/01/2025)
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (10/01/2025)
Tessa menegaskan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut dan melalui biro hukumnya akan membuktikan keabsahan proses hukum yang diterapkan kepada Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan nanti.
"KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK", tegas Tessa Mahardhika.
Sebelumnya, pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, bahwa Hasto menggugat status hukum Tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PN Jakarta Selatan pada hari Jum'at tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK", kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jum'at (10/01/2025).
Djuyamto menegaskan, bahwa permohonan praperadilan Hasto tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Ketua PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk Djuyamto sebagai Hakim Tunggal yang akan mengadili gugatan tersebut.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025", tegas Djuyamto.
Djuyamto menegaskan, bahwa permohonan praperadilan Hasto tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Ketua PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk Djuyamto sebagai Hakim Tunggal yang akan mengadili gugatan tersebut.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025", tegas Djuyamto.
Menurut Djuyamto, pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon atas nama Hasto Kristiyanto dan sebagai Termohon yaitu KPK.
Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Hasto pada Jum'at 10 Januari 2025 dan telah diregister dengan nomor perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel serta telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto dan panitera pengganti Wijatmoko dengan juru sita pengganti Dewa Gede Randhy. *(HB)*
Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Hasto pada Jum'at 10 Januari 2025 dan telah diregister dengan nomor perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel serta telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto dan panitera pengganti Wijatmoko dengan juru sita pengganti Dewa Gede Randhy. *(HB)*
BERITA TERKAIT: