Sabtu, 11 Januari 2025

KPK Tahan 3 Tersangka Pengadaan Server Fiktif PT. PNB Ke PT. SSC

Baca Juga


Dua Tersangka perkara dugaan TPK pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti (PT. PNB) ke PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC), Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) selaku Direktur PT. Prakarsa Nusa Bakti (PT. PNB) dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT. Prakarsa Nusa Bakti, setelah dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (10/01/2025) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti (PT. PNB) ke PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC). Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.

Hal itu, diumumkan KPK kepada publik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 10 Januari 2025 malam.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di antaranya menyampaikan, 3 Tersangka yang ditahan adalah konsultan hukum atas nama Imran Muntaz (IM), Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) selaku Direktur PT. Prakarsa Nusa Bakti (PT. PNB) dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT. Prakarsa Nusa Bakti.

Asep Guntur Rahayu pun menyampaikan,  bahwa Imran Muntaz telah ditahan lebih dulu, yakni pada 8 Januari 2025 sampai dengan 27 Januari 2025. Sedangkan Roberto dan Afrian mulai ditahan mulai Jum"at 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025. 

"Untuk tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan hari ini, Jum'at tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (10/01/2025) malam.

Asep Guntur Rahayu juga menyampaikan, bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pembelian server dan storage tersebut, PT. Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di 3 (tiga) bank dengan nilai total pinjaman mencapai Rp. 294.744.315.185,– (Rp 294,7 miliar).

Ditandaskan Asep Guntur Rahayu, bahwa pihak auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan, pengadaan barang dan jasa tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp. 280 miliar.

"Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. Sigma Cipta Caraka lebih dari Rp 280 miliar", tandas Asep Guntur Rahayu.

Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu memaparkan konstruksi perkara tersebut, yakni bermula pada sekitar tahun 2016. Saat itu, Roberto mengalihkan kepengurusan PT. Prakarsa Nusa Bakti (PT. PNB) kepada Benny Saputra Lumban Gaol. Namun, setelah pengalihan, Roberto masih terus mengelola kegiatan bisnis PT. Prakarsa Nusa Bakti.

Pada akhir 2016, Roberto selaku pemilik PT. Prakarsa Nusa Bakti berniat membuka bisnis data center dan meminta bantuan kepada Imran dan Afrian Jafar untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan pembiayaan atas rencana data center tersebut.

Kemudian, pada Januari 2017, Imran dan Afrian Jafar mendatangi kantor PT. Sigma Cipta Caraka dan menemui beberapa pejabatnya. Di antaranya, Bakhtiar Rosyidi dan (alm), Rusli Kamin selaku Staf Ahli Finance, VP Sales Taufik Hidayat dan Manager Sales Sandy Suherry.

"Pertemuan tersebut membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT. Sigma Cipta Caraka dapat memberikan pendanaan kepada PT. Prakarsa Nusa Bakti terkait rencana pengadaan data center", papar Asep Guntur Rahayu.

Dalam prosesnya, lanjut Asep, Bakhtiar kemudian menyetujui penawaran PT. Prakarsa Nusa Bakti tanpa persetujuan direksi PT. Sigma Cipta Caraka lainnya dan tanpa melakukan kajian analisa risiko. Bakhtiar juga meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan Afrian selaku perwakilan PT. Prakarsa Nusa Bakti untuk menyiapkan dokumen rencana pengadaan.

Pada Februari 2017, Imran, Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin dan Taufik Hidayat kembali mengadakan pertemuan untuk membahas tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT. Prakarsa Nusa Bakti.

"Para pihak sepakat membuat skema financing dengan underlying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT. Sigma Cipta Caraka dengan PT. Prakarsa Nusa Bakti", lanjutnya.

Pada April 2017, Imran dan Afrian sebagai perwakilan pihak PT. Prakarsa Nusa Bakti mengadakan rapat bersama sejumlah pihak pejabat PT. Sigma Cipta Caraka untuk membahas cicilan atau pembayaran dan jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti.

Dalam rapat tersebut, Bakhtiar menjanjikan fee kepada Imran dan Afrian sebesar Rp. 1,1 miliar selaku makelar proyek antara kedua perusahaan tersebut. Bakhtiar dan Rusli kemudian meminta bantuan kepada Direktur PT. Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono agar menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana.

Pada Juni 2017, Afrian memberitahu Roberto, bahwa direksi PT. Sigma Cipta Caraka sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per-termin dengan total 9 termin. Selaku Direktur Utama PT. Sigma Caraka (PT. SCC) saat itu, Judi Achmadi menyetujui dan menanda-tangani beberapa dokumen dengan tanggal yang telah disesuaikan (backdate). Antara lain:
• Perjanjian kerja-sama antara PT. Sigma Cipta Caraka dengan PT. Prakarsa Nusa Bakti tentang proyek pengadaan server dan storage itu senilai Rp. 266.327.613.241 l,– (Rp 266,3 miliar), tertanggal 30 Januari 2017;
• Surat Penetapan PT. Granary Reka Cipta sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage, tertanggal 3 Februari 2017;
• Perjanjian kerja-sama antara PT. Sigma Cipta Caraka dan PT. Granary Reka Cipta, tertanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi 2 (dua) buah kontrak yaitu:
1. Perjanjian pengadaan perangkat System Storage Area Network dengan nilai Rp109.219.727.700 (Rp 109,2 miliar); dan
2. Perjanjian pengadaan perangkat System Server, Notebook dan Workstation dengan nilai Rp. 127.588.714.533,– (Rp 127,5 miliar).

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juni–Juli 2017, PT. Sigma Cipta Caraka melakukan transfer ke rekening bank atas nama PT. Granary Reka Cipta total senilai Rp. 236.808.442.235,– (Rp 236,8 miliar) yang dananya bersumber dari pinjaman PT. Sigma Cipta Caraka kepada Bank DBS dan Bank BNI.

Pada periode Juni–Agustus 2017, atas perintah Bakhtiar, Tejo Suryo kemudian meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer melalui rekening PT. Granary Reka Cipta kepada PT. Prakarsa Nusa Bakti dengan nilai total sebesar Rp. 236.754.621.108,– (Rp 236,7 miliar). Uang senilai Rp. 236,7 miliar tersebut kemudian digunakan Roberto untuk membayar angsuran ke PT. Sigma Cipta Caraka, membuka rekening deposito dan kepentingan pribadi.

Tim Penyidik KPK menduga, Roberto turut menerima transfer dari rekening Bank Mandiri atas nama PT. Prakarsa Nusa Bakti yang juga dalam penguasaannya. Adapun rincian transfer uang yang diterima itu, yakni:
1. Tanggal 19 Juni 2017, menerima transfer uang sebesar Rp. 21.700.157.850,–;
2. Tanggal 7 Juli 2017, menerima transfer uang sebesar Rp. 9.380.700.000,–; dan
3. Tanggal 21 Agustus 2017, menerima uang sebesar Rp. 26.954.510.429,–.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, uang-uang tersebut diduga dipergunakan Roberto untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito.

Terhadap para Tersangka perkara ini, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*