Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeladahan di 2 (dua) apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan investasi fiktif PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) tahun 2019.
"Pada tanggal 08 dan 09 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) unit apartemen di Kawasan Rasuna Said, Jakarta. Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Terkait Kegiatan Investasi Pt. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019", kata Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (11/01/2025).
Dijelaskan Tessa Mahardhika, bahwa dari hasil penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menyita uang tunai dalam 5 (lima) mata uang asing senilai Rp. 300 juta. Tim Penyidik KPK juga menyita sejumlah tas mewah dalam penggeledahan tersebut.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poudstreling, Won & Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp. 300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen atau surat terkait kepemilikan aset serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas", jelas Tessa Mahardhika.
Tessa menegaskan, KPK mengapresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja-sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini yang tentunya akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK.
"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal", tegas Tessa Mahardhika.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK). Tim Penyidik KPK menduga, Antonius NS Kosasih diduga melakukan penempatan dana investasi senilai Rp. 1 triliun secara melawan hukum, karena seharusnya tidak dikeluarkan, sehingga pada akhirnya ada beberapa pihak yang mendapat keuntungan.
"Bahwa atas penempatan dana/ investasi sebesar Rp.1 Triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT. IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (08/01/2025).
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Antonius NS Kosasih Kosasih diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 200 miliar. Kerugian keuangan negara itu dihitung dari penempatan investasi PT. Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.
Berikut pihak-pihak yang diduga diuntungkan dalam perkara tersebut:
a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp. 78 Milyar;
b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2,2 Milyar;
c. PT PS (Pacific Securitas) sekurang-kurangnya sebesar Rp. 102 Juta;
d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp. 44 Juta; dan
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK saat ini tengah menangani perkara dugaan TPK investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Dalam perkara tersebut, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan Tim Penyidik KPK.
BERITA TERKAIT: