Baca Juga

Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 dan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 dan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut.
Senin (13/01/2025) pagi sekitar pukul 09.32 WIB, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan baju warna putih lengan panjang, jas warna hitam dan celana warna krem dengan didampingi sejumlah Kuasa Hukum-nya.
Hasto dijadwalkan pukul 10.00 WIB mulai menjalani pemeriksaan. Sekira 3,5 (tiga setengah) jam kemudian atau pukul 13.27 WIB, Hasto selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai Tersangka dua perkara tersebut dan keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Tak banyak kata yang disampaikan ketika menjawab cecaran sejumlah wartawan terkait pemeriksaannya kecuali hanya mengucapkan "terima-kasih' telah diperiksa Tim Penyidik KPK. "Terima kasih ya, terima kasih", kata Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025) siang.
Hasto kemudian segera bergegas pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Tidak ada komentar apapun terkait materi perkara yang ditanyakan oleh Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail mengatakan, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa untuk dua perkara, yaitu dugaan suap dan dugaan merintangi penyidikan. Namun, Maqdir juga tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan Hasto.
"Sekali lagi kami ingin sampaikan terima-kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian bapak-bapak, ibu dan saudara-saudara dari media. Selanjutnya, pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik", kata Maqdir Ismail, pengacara Hasto Kristiyanto.
Jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Senin (13/01/2025) ini merupakan penjadwalan ulang bagi Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah sebelumnya tidak bisa hadir pada jadwal pemanggilan dan pemeriksaan hari Senin (06/01/2025) pekan lalu. Saat itu, Hasto mengirim surat pemberitahuan tentang ketidak-hadirannya karena ada kegiatan lain.
Sementara itu, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto berstetus sebagai Tersangka pada Rabu 24 Desember 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Hasto diduga memberi suap bersama-sama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum - Republik Indonesia (KPU-RI).
Perkara ini bermula dari kegiatan Tangkap Tangan (TT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada tahun 2020 silam. Menyusul kemudian, Tim Penyidik KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU-RI, orang kepercayaan Wahyu Setiawan bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful Bahri dan Harun Masiku selaku Caleg PDI-Perjuangan pada Pileg 2019 sebagai Tersangka.
Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Wahyu dinyatakan "bersalah' menerima suap sekitar Rp. 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR-RI lewat jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sementara itu, Harun Masiku yang telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara tersebut, masih menjadi buron KPKJ sampai kini. Hingga pada akhir 2024 silam, Tim Penyidik KPK menetapkan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacara atas nama Donny Tri Istiqomah sebagai Tersangka.
Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024.
Tim Penyidik KPK menduga, Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak ke-2 (dua), menjadi anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 lewat jalur Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Tim Penyidik pun menduga, Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor: 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
Tim Penyidik KPK juga menduga, Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa menjadi Anggota DPR-RI. Hasto juga menyuruh Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI terpilih lewat jalur PAW dari Dapil 1 Sumsel. Hasto juga diduga menyuruh Donny mengantar uang uap ke Wahyu.
Tim Penyidik KPK juga menduga, sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan diduga berasal dari Hasto Kristiyanto. Terkait perkara ini, Tim Penyidik KPK telah mencegah Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. *(HB)*
BERITA TERKAIT: