Selasa, 14 Januari 2025

KPK Panggil 2 Saksi Perkara Harun Masiku

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 untuk tersangka mantan kader Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (14/01/2025).

Tessa belum menginformasikan materi perkara yang akan digali oleh Tim Peneyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap 2 Saksi maupun detail identitas kedua Saksi itu  Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, 2 Saksi tersebut adalah Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT. Valuta Inti Prima (VIP) dan notaris Dona Barisa.

Perkara ini mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu 08 Januari 2020. Dari serangkaian kegiatan TT tesebut, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil menangkap 8 (delapan) orang dan kemudian menetapkan 4 (empat) Tersangka.

Adapun 4 Tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, saat itu, Harun Masiku lolos dari penangkapan. Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan m Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi Anggota DPR-RI melalui jalur PAW. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> BERITA TERKAIT SEBELUMNYA....>